13 Orang Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Satgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.
Satgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas mereka.
- Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024
- Dua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
- Tarik Minat Warga agar Datang ke TPS, Anggota KPPS Ini Kenakan Seragam Unik dan Pasang Hiasan Menarik
- Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
13 Orang Satgas PPKS UI Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Merdeka.com- Sebanyak 13 orang anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) ramai-ramai mengundurkan diri. Ada sejumlah alasan yang membuat para anggota mengundurkan diri. Salah satunya karena Satgas PPKS UI menilai Rektor dan pimpinan UI yang disebut tidak mendukung tugas Satgas.
“Sebagai tindak lanjut dari penghentian penerimaan laporan pada 4 Maret 2024 untuk menyelesaikan seluruh laporan yang telah diterima hingga 31 Maret 2024, dengan ini kami sampaikan bahwa seluruh anggota Satgas PPKS UI telah menyampaikan pengunduran diri kepada Rektor UI, terhitung sejak 1 April 2024. Keputusan ini bersifat final dan merupakan hasil permufakatan 13 anggota Satgas PPKS UI, baik unsur dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa,” dikutip dari keterangan Satgas PPKS UI dalam akun resminya @ppks.ui, Kamis (4/4).Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam kampups merupakan tanggunga jawab Rektor dan jajarannya. Satgas pada hakikatnya bertugas membantu Rektpr dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“Akan tetapi, dalam perjalanan tugas Satgas PPKS UI sejak dibentuk hingga saat ini, kami berkesimpulan bahwa Rektor dan jajaran Pimpinan UI tidak memiliki komitmen yang cukup dalam mendukung tugas Satgas. Hal ini terbukti dengan tidak adanya perubahan konkret dan nyata dalam kebijakanh, cara pandang, sikap dan perlakuan terhadap Satgas PPKS UI,” tulis keterangan Satgas.
Ada sejumlah pertimbangan yang diambil Satgas PPKS UI sehingga akhirnya mengundurkan diri. Pertama, Satgas PPKS UI ditempatkan hanya sebagai panitia ad hoc.
Posisi ini dianggap berkonsekuensi pada rumitnya administrasi yang harus dipenuhi Satgad dan sulitnya memperoleh sarana prasarana dan dukungan keuangan bagi kerja-kerja operasional Satgas PPKS UI.
“Prosedur administrasi yang dituntut telah menghambat kinerja substansial dari tugas utama Satgas, sedangkan sangat minimnya dan tidak sesuainya sarana dan prasarana yang disediakan universitas semakin memperberat beban kerja dan risiko yang ditanggung Satgas dalam menjalankan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI,” tambah keterangan Satgas.
Kedua, tak kunjung dipenuhinya permintaan Satgas kepada Pimpinan UI pada 17 Juli 202. Terdapat dua dari empat permintaan yang belum dipenuhi hingga saat ini. Yaitu, menerapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI sebagai wujud komitmen UI dalam implementasi Pendampingan dan Pemulihan terhadap korban.
“Menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap Pimpinan dan Sivitas Akademika UI untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” tulisnya.
Dengan meningkatnya frekuensi pelaporan, semakin kompleksnya kasus-kasus yang ditangani, dan semaki mendesaknya langkah nyata pembenahan budaya kampus yang menyuburkan kekerasan seksual. Satgas sampai pada kesimpulan bahwa mustahil bagi Satgas PPKS UI untuk dapat meneruskan tugasnya hingga akhir masa jabatan pada 30 September 2024 dalam situasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas PPKS UI, Manneke Budiman membenarkan soal pengunduran diri tersebut. Dia menyebut mengenai alasan sudah jelas tertera dalam keterangan yang dikeluarkan Satgas.
“Benar. Alasannya benar,” kata Manneke.
Ditanya apakah keputusan tersebut sudah disetujui oleh Rektor UI, Manneke menjawab itu adalah urusan Rektor. Yang jelas, saat ini Satgas PPKS UI telah mengundurkan diri.
“Soal disetujui atau tidak, itu urusan Rektor. Kami sudah menyatakan undur diri,” pungkasnya.