13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
Sepanjang tahun 2023, terdapat 13 personel Polda NTT yang terlibat tindak pidana asusila. Akibatnya para pelaku mendapat ganjaran pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).
- Begini Cara Personel Polri dan TNI Kolaborasi Dalam Misi Amankan Pilkada 2024
- Duduk Perkara Polantas & Anggota TNI di NTT Ribut di Jalan, Pemicunya Bisikan 'Saya Anggota'
- Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
- 15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Selain tindak pidana asusila, terdapat empat jenis pelanggaran lain yang melibatkan kurang lebih 19 personel lain.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy merincikan, lima jenis kasus yakni asusila sebanyak 13 orang, penyalahgunaan wewenang 12 orang, calo casis empat orang, KDRT dua orang dan pidana penggelapan satu orang.
"Semuanya sudah selesai disidangkan. Pelanggaran pidana tahun 2022 satu selesai," kata Ariasandy dalam konferensi pers akhir tahun, Minggu (31/12).
Menurutnya, dari total keseluruhan pelanggaran personel tahun 2022 sebanyak 200 pelanggan. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 158 pelanggaran.
"Terjadi penurunan pelanggan sebanyak 42 pelanggaran atau 21 persen," ujar Ariasandy.
Untuk penyelesaian sanksi pelanggaran disiplin tahun 2023 sebanyak 208 kasus dengan rincian, putusan sidang disiplin tunda Pendidikan sebanyak 52 personel.
Tunda UKP 20 personel, Teguran Tertulis 34 personel, Mutasi Demosi 18 personel, Tunda Gaji Berkala lima personil.
Selain itu, pelanggaran disiplin dan mendapat putusan nonjob dua personel, PAT SUS 76 personel, ganti rugi nihil dan satu personel tidak terbukti.
Sedangkan, 49 kasus pelanggan kode etik polri tahun 2023 dengan rincian 32 kasus sudah diselesaikan 66 persen dan 17 kasus dalam proses pemberkasan untuk diajukan pendapat hukum.
"Pelanggaran kode etik profesi Polri tahun 2022 sebanyak 27 kasus, 2023 sebanyak 49 kasus. Terjadi tren kenaikan sebesar 81 persen," ungkap Ariasandy.
Meski banyak yang terlibat pidana, namun kata mantan Kapolres TTS ini bahwa terdapat 114 anggota polri, ASN Polri dan masyarakat di wilayah hukum Polda NTT yang mendapat penghargaan. Rincian anggota Polri sebanyak 46 personel.
"Penghargaan kepada masyarakat sebanyak 58 orang dengan rincian, Bidang Sosbud 57 orang dan Bidang Olahraga satu orang," ujar Ariasandy.