132 Polisi di Sumut lakukan tindak pidana, 65 dipecat
Pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Sumut sepanjang 2015 berjumlah 119 kasus.
Sebanyak 65 personel kepolisian di Polda Sumut diberhentikan dengan tidak hormat sepanjang 2015. Mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran.
Data ini diungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Ngadino dalam siaran pers akhir tahun yang disampaikan pada Senin (28/12). "Tahun 2014 (jumlah personel Polda Sumut yang diberhentikan dengan tidak hormat) sebanyak 65 orang personel, maka tidak mengalami penurunan atau kenaikan," kata Ngadino.
Pelanggaran yang dipaparkan Kapolda Sumut termasuk pelanggaran pidana, kode etik dan disiplin. Untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel Polda Sumut pada 2015 tercatat 132 kasus. Jumlahnya meningkat 4 kasus atau 3 persen dibanding 2014 yang hanya 128 kasus.
Sementara itu, pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan personel Polda Sumut sepanjang 2015 berjumlah 119 kasus. Angkanya meningkat 23 kasus atau 24 persen dibanding tahun lalu yang hanya 96 kasus. Seluruh pelanggaran kode etik itu sudah dituntaskan.
Untuk pelanggaran disiplin, Polda Sumut mencatat 757 kasus pada tahun ini. Jumlahnya disebutkan turun 3 persen dari tahun sebelumnya.
Sebaliknya, personel Polda Sumut juga berprestasi. Sebanyak 110 orang mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Selain itu 27 personel memperoleh tanda kehormatan Satya Lencana Pengabdian 32 Tahun, 192 personel memperoleh Satya Lencana Pengabdian 24 Tahun, 171 personel mendapat Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun, 343 personel dianugerahi Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun, dan 2 personel mendapat tanda kehormatan Bhakti Nusa, serta 5 personel menerima piagam penghargaan.
Saat ini jumlah personel Polri di Polda Sumut berjumlah 21.245 orang. Rasionya 1:770 dengan total penduduk Sumut 16.495.995 jiwa.