134 Pegawai Pemkot Bekasi bolos kerja hari pertama usai libur Lebaran
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, secara keseluruhan yang tidak masuk kerja ada 1.067. Rinciannya 421 orang mendapat tugas dinas ke luar daerah, 211 sedang sakit, 134 tanpa keterangan, 100 orang cuti, dan 188 izin.
Sebanyak 134 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan atau bolos di hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya Idul Fitri 2018.
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, secara keseluruhan yang tidak masuk kerja ada 1.067. Rinciannya 421 orang mendapat tugas dinas ke luar daerah, 211 sedang sakit, 134 tanpa keterangan, 100 orang cuti, dan 188 izin.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
"Jumlah ini dari hasil rekapitulasi absen pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran," katanya, Kamis (21/6).
Ia mengatakan, data absen tersebut tidak dapat dimanipulasi karena absensi tahun ini sudah memakai sidik jari menggunakan perangkat elektronik.
Ia menambahkan, ada belasan ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang bertugas di 47 organisasi perangkat daerah. Adapun kantor OPD itu ada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Lapangan Tengah, dan seluruh kantor kecamatan dan kelurahan, serta UPTD.
Penjabat Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah mengatakan, tak ada alasan bagi pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja kecuali sakit dan cuti. Menurut dia, pihaknya akan memberikan saksi tegas bagi pegawai yang bolos kerja.
"Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, libur yang diberikan pemerintah pusat sebetulnya sudah lebih dari cukup bagi aparatur yakni hingga 10 hari lebih berikut libur akhir pekan. Menurut dia, libur itu dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman dan di tempat tinggalnya.
Baca juga:
PNS DKI kembali beraktivitas usai libur Lebaran
Hari pertama kerja usai Lebaran, Plt Gubernur Riau cek pelayanan 2 RSUD
Kemenaker klaim 99 persen pegawainya masuk di hari pertama pasca Lebaran
Takut sanksi, PNS Kabupaten Tangerang rebutan absen di hari pertama kerja
Menteri Asman ingatkan PNS dilarang ajukan cuti setelah Lebaran
PNS berani bolos besok, bisa kena sanksi potong tunjangan kinerja