1.466 PNS Koruptor Masih Digaji, ICW Minta BPK Hitung Kerugian Negara
Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat alokasi dana yang tak semestinya itu.
Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat alokasi dana yang tak semestinya itu.
"Kami ICW mencoba mendorong BPK dan mendesak untuk dilakukan penghitungan potensi kerugian negara yang terjadi akibat menggaji PNS koruptor," ujar Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah usai memberikan laporan di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
-
Apa yang menjadi dasar penangkapan tersangka HW terkait korupsi di PT IMS? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Kenapa Ganjar Pranowo merasa khawatir tentang korupsi? Dia takut, wajar biasa, menjadi biasa, kemudian distempeli budaya. Loh kan bahaya ini. Bahaya ini. Budayawan protes, kita juga protes," kata Ganjar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
Hingga saat ini, ICW masih kesulitan menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat menggaji PNS koruptor. Apalagi data yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya sebatas angka, tidak terdata nama dan jabatannya.
Sementara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di tiap-tiap lembaga pemerintahan di tingkat daerah maupun pusat belum memberikan daftar nama dan jabatan PNS koruptor ke BKN. Akibatnya, BKN tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening PNS koruptor.
Kendala lainnya adalah pengadilan tidak memberikan salinan putusan atas perkara korupsi PNS kepada instansinya. Sehingga berdampak pada lambatnya keputusan memecat PNS tersebut, sekaligus perkara korupsinya telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Memang tidak ada kewajiban bagi pengadilan memberikan keputusan tersebut, tapi karena sistem informasi terintegrasi belum kita miliki, itu jadi kendala," tutur Wana.
Temuan adanya ribuan PNS koruptor yang masih menerima gaji ini memicu lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemen PAN-RB, dan BKN pada September 2017. Melalui SKB tiga lembaga itu, diharapkan persoalan tersebut selesai hingga akhir 2018 dengan melakukan pemecatan PNS yang diputus bersalah dalam kasus korupsi.
"Pada kenyataannya di Januari 2019 ternyata prosesnya berjalan lambat, sehingga dari 2.357 PNS koruptor itu masih ada 1.466 yang belum dipecat hingga saat ini (dan masih digaji)," ucap Wana.
Plh Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK, Rati Dewi Puspita Purba mengatakan, pihaknya terbuka terhadap semua aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan negara merugi. BPK berusaha menindaklanjuti aduan tersebut secepatnya.
"Secepatnya ya. Karena kami juga memerlukan mungkin ada berupa data tambahan yang perlu kami peroleh. Yang jelas kami tetap memproses secepatnya," ucap Rati.
Rati belum bisa menjelaskan lebih detil apa yang akan dilakukan BPK terkait tindak lanjut aduan tersebut. Pihaknya perlu waktu untuk mempelajari materi yang disampaikan ICW terkait ribuan PNS koruptor yang masih digaji negara.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Anggota DPR Dari Fraksi PAN Terkait Kasus Suap
Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung Ditangkap di Tuban
Politisi PAN Sukiman Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Perimbangan Papua
KPK Dalami Kasus Taufik Kurniawan Lewat Ketua Fraksi PAN
KPK Akan Serahkan Aset Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung & BNN
Daftar Lengkap 81 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Dapilnya