15 Tahun Simpan Dendam Kesumat, Residivis di Samarinda Bunuh Tetangga
Seorang residivis di Samarinda menyimpan dendam selama mendekam di penjara. Setelah menjalani 15 tahun masa hukuman, dia mencari seterunya lalu kembali bertarung dan melakukan pembunuhan.
Seorang residivis di Samarinda menyimpan dendam selama mendekam di penjara. Setelah menjalani 15 tahun masa hukuman, dia mencari seterunya lalu kembali bertarung dan melakukan pembunuhan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (4/5) lalu. Residivis bernama Amirullah (38). Dia baru keluar dari penjara karena perkara pembunuhan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang dimaksud dengan kegagalan yang sesungguhnya? “Shippai wa futsuu nandayo, shikashinaa shinjitsu no shippai to iu no wa bokura ga ganbaru no wo yameru shunkan dayo.” Kegagalan itu sudah biasa, namun kegagalan yang sesungguhnya ialah saat kita berhenti untuk berusaha.
Sekeluar penjara, Amirullah mencari Jufri, teman sekampung yang terlibat pertarungan dengannya di masa lalu. Dalam pertarungan itu, Jufri terluka, sedangkan rekannya yang bernama Dogol, yang juga sekampung dengan mereka, terbunuh. Amirullah divonis 15 tahun penjara.
"Mereka satu kampung. Cuma sering tidak cocok," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi kepada wartawan, Selasa (5/7).
Abang Bela Adik
Dua hari mencari, Senin (6/7) sekitar pukul 16.00 Wita, Amirullah mendapati Jufri duduk di warungnya yang ada di samping Taman Cerdas, Jalan Letjen S Parman. Dia lantas menghunus badik dari pinggangnya.
Jufri tak tinggal diam. Dia mengambil parang dari dalam warung.
Abang Jufri, Yusrani yang mengetahui kejadian itu membela adiknya. Dia juga membawa parang. Dua orang lain juga turut membantu mereka.
Amirullah yang terdesak karena dikeroyok sempat menikamkan badik ke paha dan perut Yusrani. Pria itu terkapar.
Pelaku Juga Terluka
Setelah menikam Yusrani, Amirullah kabur. Kondisinya juga terluka di dada dan tangan.
Amirullah kemudian ditangkap tim Marabunta Reskrim Polsek Samarinda Ulu dibantu warga. Dia lalu dibawa ke RS SMC. Sementara Yusrani dilarikan ke RSUD AW Syachranie dan meninggal hari Selasa (5/7) pagi.
"Setelah keluar penjara, tersangka mencari Jufri karena dendam. Tumbalnya Yusrani malah ditikam Amirullah. Dua hari sebelumnya memang tersangka sudah mencari Jufri di rumahnya dan di warungnya, di samping Taman Cerdas itu," jelas Fahrudi.
Dalam kasus itu, kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam badik berukuran panjang 19 cm. Penyidik menetapkan Amirullah sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(mdk/yan)