18 Napi Provokator Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Dipindahkan ke Nusakambangan
Total 41 napi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Tejo Harwanto mengatakan, narapidana yang menjadi provokator penyebab kerusuhan berujung kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado telah diamankan di Polda Sulawesi Utara. Ada 18 narapidana provokator kerusuhan Lapas Tuminting diamankan petugas.
"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana, termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan (ke Polda Sulawesi Utara)," ujar Tejo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/4).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Benteng Tujuh Lapis? Benteng Tujuh Lapis ini terletak di Desa Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan didirikan pada tahun 1835. Pembangunan benteng ini tak lekang dari pendirinya yaitu Tuanku Tambusai.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
Tejo mengatakan, puluhan napi itu akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut oleh petugas kepolisian guna mengungkap akar masalah yang menjadi penyebab sejumlah narapidana mengamuk dan anarkis. Selanjutnya, kata Tejo, para narapidana yang diamankan di Polda Sulawesi Utara tersebut akan menjalani proses pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting. "Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas,” ujar Nugroho.
Dia pun mengungkapkan bahwa untuk penanganan kerusuhan Lapas Tuminting, Manado, telah dibentuk tim tanggap darurat Ditjenpas yang diketuai oleh Direktur Keamanan dan ketertiban, dan akan melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani dampak kerusuhan. "Sejak tadi pagi tim tanggap darurat Ditjenpas sudah mulai bekerja. Kami berupaya semaksimal mungkin agar Lapas Manado dapat segera operasional seperti sebelum terjadinya kerusuhan," ujar dia.
137 Napi Tuminting Dipindahkan
Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado dipindahkan ke sejumlah lapas lain di wilayah Sulawesi Utara sebagai imbas kerusuhan yang berujung kebakaran tempat itu pada Sabtu (11/4) petang. "Karena sebagian blok hunian terbakar, maka 137 narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas-lapas di wilayah Sulawesi Utara," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/4).
Ia merinci dari 137 narapidana tersebut, 32 orang di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bitung, 34 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tondano, dan 30 orang dipindahkan ke Lapas Kelas III Amurang, sedangkan 41 orang lainnya ditempatkan di Polda Sulawesi Utara. Narapidana yang tetap di Lapas Tuminting berjumlah 296 orang.
"296 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C," ucap Nugroho.
Saat ini, Ditjenpas tengah menginventarisasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu. "Ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," katanya.
Pihaknya saat ini masih mendalami sumber masalah yang menjadi penyebab mengamuknya para narapidana. "Apakah faktor layanan yang belum maksimal, atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," kata dia.
Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting. "Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dengan tegas," ujar Nugroho.
Dalam kesempatan itu, Nugroho juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian, TNI, Pemadam Kebakaran serta semua pihak yang telah membantu menanggulangi kerusuhan di Lapas Tuminting, Manado. Sebelumnya, peristiwa kerusuhan berujung kebakaran terjadi di Lapas Tuminting, Manado, Sabtu (11/4) petang.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas hangus terbakar dan mengalami kerusakan, antara lain blok hunian narapidana, meliputi Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin dan bengkel kerja. Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman.
(mdk/gil)