2 Aktivis di Ternate memakai kaus palu arit dibebaskan
Penangguhan penahanan dua aktivis Aman itu merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) membebaskan dua aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Malut, Adlun Fikri dan Yunus Al Fajri, yang sempat ditahan karena menggunakan kaus bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kapolda Malut Brigjen Pol Zulkarnain menegaskan penangguhan penahanan dua aktivis Aman itu merupakan kebijakan penyidik untuk kelancaran proses penyidikan.
-
Bagaimana TNI AU mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI? TNI AU Mengebom Purwodadi yang dikuasai PKI. Serangan udara itu berhasil membuat pasukan PKI kocar-kacir dan batal melakukan eksekusi pada sejumlah tawanan. Kadet Udara I Aryono menerbangkan pesawat, sementara Kapten Mardanus duduk di belakangnya menjadi observer udara. Mereka terbang rendah kemudian menjatuhkan bom di komplek kantor kabupaten. Misi itu sukses.
-
Kenapa PKI dan TNI AD berkonflik? Rivalitas antara PKI dan TNI AD mencapai puncaknya tahun 1965.
-
Kapan cerita anekdot tentang kaos tahanan KPK terjadi? Setelah selesai memberikan berkas-berkas pencalonannya ke KPU di wilayah masing-masing, Danu dan Zaky ngobrol sekaligus meminum kopi di sebuah kantin.
-
Apa yang membuat tokoh PKI kebal peluru? Ada sejumlah tokoh PKI ternyata tak mempan ditembak. Mereka punya ilmu kebal peluru.
-
Apa yang dilakukan oleh lurah di Pacitan saat PKI menguasai kota tersebut? Ada laporan dari warga, seorang lurah menindas masyarakat saat PKI menguasai kota itu. Masyarakat meminta lurah itu ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
-
Dimana pasukan TNI merebut daerah yang dikuasai PKI? Setelah melewati berbagai pertempuran sengit, satu per satu daerah yang dikuasai PKI bisa direbut Pasukan TNI.
"Polisi saat ini masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Seperti saksi ahli pidana, bahasa, dan informasi teknologi dan masih berpegang pada TAP MPRS XXV/1966 tentang larangan paham Marxisme, Leninisme dan komunisme di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Dua orang ditahan saat ini hanya wajib lapor," papar Zulkarnain kepada Antara, Selasa (17/5).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, kedua aktivis dianggap sudah memenuhi unsur pidana, namun polisi masih membutuhkan saksi ahli untuk pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, Direktur LBH Malut, Maharani Caroline menyatakan mengapresiasi pembebasan dua aktivis Aman itu dan berharap polisi menghentikan kasus ini.
Maharani Caroline, mengatakan dirinya telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Ternate setelah Adlun dan Yunus ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menolak ditetapkan sebagai tersangka dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Mereka berdua dibebaskan pada hari Jumat (13/5) sekitar pukul 19.00 WIT," terang Maharani.
Lanjut Maharani mengatakan, LBH Malut mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan mereka berdua masih berstatus mahasiswa dan sedang menjalani tahap akhir masa studi.
Dia berharap kepolisian mengeluarkan surat penghentian penanganan perkara (SP3) atas kasus yang menimpa Adlun dan Yunus.
Sebelumnya, empat aktivis Aman Malut dijemput empat tentara dari Unit Intel Kodim 1501 Ternate di Rumah Aman Malut dan mereka dijemput lantaran dianggap memiliki buku dan kaus berhaluan kiri.
Adlun dan Yunus ditangkap petugas Markas Kodim 1501 Ternate, pada Selasa (10/5) malam, dengan alasan menyimpan dan memiliki atribut kaus bergambar mirip palu-arit sebagai lambang Partai Komunis Indonesia, serta buku-buku membahas tentang komunisme. selain itu, Adlun juga dituduh menyebarkan paham komunisme.
Baca juga:
Beda sikap Kapolri dan Menhan soal atribut palu arit
Kerasnya Menhan tak mau kompromi soal palu arit
Ketegasan Jokowi saat TNI/Polri acak-acak yang berbau komunis
Prijanto minta penjual kaos palu arit diselidiki apakah terkait PKI
Atribut palu arit beredar, Pangdam sebut komunis tak boleh hidup