2 Anaknya aniaya polisi, politikus Golkar Sulsel malah minta damai
Nasran beralasan penganiayaan itu terjadi spontan.
Politikus Partai Golkar Sulawesi Selatan, Nasran Mone, mengakui dua anaknya Hendra (30) dan Irfan (29) menganiaya Bintara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, Bripka Mulyadi, pada Minggu (3/1) siang. Namun, dia malah meminta supaya berdamai dan perkara itu tidak diteruskan.
"Atas nama dua anak saya dan saya selaku orangtua, serta seluruh keluarga besar saya, sampaikan permintaan maaf kepada bapak polisi yang jadi korban penganiayaan dari anak saya. Anak-anak saya khilaf," kata Nasran Mone kepada merdeka.com via ponsel, Senin (4/1).
Pria akrab disapa Daeng Mone ini beralasan dua anaknya tidak sengaja, dan penganiayaan itu terjadi karena spontanitas. Daeng Mone memohon supaya kasus itu dihentikan.
"Anak saya ini punya anak yang masih bayi, cucu saya. Mohon kiranya bapak polisi tidak melanjutkan kasus ini," ujar Nasran Mone.
Menurut versi Nasran Mone, awalnya Irfan menelepon kakaknya, Hendra. Irfan menyampaikan jika dia dan istrinya bertengkar hebat dan minta bantuan kakaknya menengahi.
"Meluncurlah Hendra dengan mobilnya dari Jalan Onta Lama menuju Jalan Mappanyukki yang di sana ada Irfan. Di Jalan Onta Lama arus lalu lintas macet. Saat itu ada polisi (Bripka Mulyadi) itu turun dari mobilnya mau mengurai macet, tetapi justru tambah macet. Hendra anak saya yang buru-buru karena panik dapat telepon dari adiknya berkali-kali mengklakson. Polisi ini tersinggung dan memukul mobil anak saya dan terjadi perdebatan," tutur Nasran Mone.
Setelah itu, kata Nasran Mone, Mulyadi itu pergi dengan mobilnya dan Hendra melihat mobil itu berbelok di Jalan Mappanyukki. Hendra kemudian menelepon Irfan yang memang ada di jalan itu supaya menghadang mobil Mulyadi.
Menurut Nasran Mone, Irfan berhasil mencegat mobil Bripka Mulyadi dan menghadangnya, lalu langsung memukul saat polisi ini turun dari mobil.
"Sempat berkelahi, tetapi tidak ada pengeroyokan. Hanya saja karena di depan warkop Mappanyukki, maka di lokasi kejadian terlihat ramai," dalih Nasran Mone.
Sementara versi Bripka Mulyadi seperti dilaporkan di Polsek Mariso menurut Kapolsek Mariso, Kompol Choiruddin, penganiayaan dilakukan kedua adik-kakak itu, Hendra dan Irfan.
"Hendra dan Irfan tersinggung saat ditegur kenapa tidak sabaran sedikit sampai mengklakson berkali-kali. Padahal Bripka Mulyadi sementara mengurai kemacetan di jalan. Kakak adik ini kemudian menganiaya Bripka Mulyadi, dan memang hampir di seluruh tubuh terutama di bagian kepala, lengan, punggung dan leher belakang," kata Kompol Choiruddin.
Choiruddin menyatakan, kasus penganiayaan itu tetap dilanjutkan. Saat ini polisi meminta keterangan saksi-saksi. Para pelaku dijadwalkan diperiksa Kamis mendatang.
Baca juga:
2 Anak politikus Golkar Sulsel aniaya polisi sedang urai kemacetan
Kelakuan kakek ini bikin geleng-geleng kepala
Hendak melerai massa, perwira Polda Maluku tewas dibacok
Datangi pemuda berjoget di pinggir jalan, polisi dipukuli warga
Saling lapor, dua keluarga bertetangga sama-sama jadi tersangka
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.