2 Bulan buron, 3 pembobol rumah di Tangerang dibekuk saat sembunyi
Sebulan buron, tiga pembobol rumah di kawasan Kampung Pisangan, Kelurahan Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang tanggal 25 Juni 2017 akhirnya diringkus Polres Metro Tangerang, Kamis (10/8). Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian di Desa Jati, Mauk, Tangerang.
Sebulan buron, tiga pembobol rumah di kawasan Kampung Pisangan, Kelurahan Sarakan, Sepatan, Kabupaten Tangerang tanggal 25 Juni 2017 akhirnya diringkus Polres Metro Tangerang, Kamis (10/8). Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian di Desa Jati, Mauk, Tangerang.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menerangkan, tiga pelaku Aceng (25), Jaenal, (27) dan Inyong (30) tak berkutik saat tim Buser Polres Metro Tangerang mendatangi markas mereka.
"Pelaku menggasak dua sepeda motor matik korban yang diparkir di ruang tamu," terang Harley Silalahi.
Sebelum melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku terlebih dulu mengamati rumah calon korban. Setelah dirasa aman, mereka bergerak melakukan aksi kejahatan.
"Mereka masuk ke dalam pagar dan mencongkel jendela rumah. Mereka memang spesialis bobol rumah, dan selalu beraksi di subuh hari. Saat banyak warga masih terlelap," kata dia.
Dari peristiwa itu, kemudian Mulyadi melapor ke polisi, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Mauk setelah dua bulan kabur.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan, polisi mengamankan dua sepeda motor, handphone dan STNK.
Kepada penyidik, keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi jahat itu untuk membeli minuman keras.
"Pelaku sempat menjual motor curian seharga Rp 2 juta, untuk pesta miras," terang Wakapolres.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya terancam jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.