2 Guru Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri, Kedua Pelaku Pernah Terlibat Hubungan Sejenis
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Agam. Keduanya diduga mencabuli 40 siswa laki-laki (santri).
- Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
- Penampakan Dua Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Pencabulan Tiga Santriwati
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
- Ganjar Teken Piagam Perjuangan Santri: Bangun Pesantren Vokasi, Jaminan Sosial hingga Upah Guru
"Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022," kata Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat (26/7).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
"Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA," katanya.
Dia menyebutkan, jumlah korban sementara dari pelaku RA adalah sebanyak 30 orang. Sementara AA diduga mencabuli 10 orang. Sebagian besar korban adalah pelajar setingkat SLTP.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," kata Yessi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan jumlah korban.
"Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta," katanya seperti dilansir Antara.
Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 83 ayat (2) junto 76 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," sebutnya.