2 Pelajar SMP di Palembang disiram air keras usai upacara HUT RI
DD mengaku tak mengenal dan tak sengaja melukai kedua korban. Sasaran mereka adalah Yogi.
Dua orang remaja di Palembang nekat menyiram dua pelajar SMP menggunakan air keras.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban, Fatimah Zahra (14) dan Alkhuzdri (14) tengah istirahat di depan sekolahnya SMP 32 Gandus Palembang, Rabu (17/8). Mereka duduk-duduk bersama pelajar lain usai mengikuti upacara penaikan bendera di HUT Kemerdekaan RI.
Tiba-tiba, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan menghampiri para korban. Salah satu pelaku langsung melemparkan satu kantong plastik berisi air keras dan mengenai kedua korban.
Korban Fatimah mengalami luka bakar di tangan kanan. Sedangkan korban Alkuzdri menderita luka bakar di hampir seluruh wajah dan dadanya. Keduanya kini tengah menjalani perawatan di RS Muhammad Hoesin Palembang.
Setelah diselidiki, seorang pelaku diringkus. Dia adalah berinisial DD (17) yang tinggal di Jalan PAM Tirta, Lorong Hibah I, Kelurahan Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang. Sementara pelaku lain berinisial AA masih bebas berkeliaran.
Kepada petugas, tersangka DD mengaku tak mengenal dan tak sengaja melukai kedua korban. Sasaran mereka adalah Yogi yang saat kejadian berada di lokasi. Sebelumnya, mereka mencari keberadaan Yogi dan baru bertemu di lokasi kejadian.
Begitu air keras itu dilemparkan, Yogi menghindar sehingga mengenai kedua korban yang duduk di belakangnya. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri namun identitasnya diketahui.
"Kami punya dendam sama Yogi, dia sasaran kami, tapi malah kena anak-anak itu (kedua pelajar)," ungkap tersangka DD di Mapolsek Gandus Palembang, Jumat (19/8).
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmat mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan kasus penganiayaan anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang digunakan kedua korban yang terkena air keras dan kantong plastik bekas air keras.
"Pelaku AA masih kita buru, dia berperan membonceng tersangka DD. Motifnya dendam terhadap saksi Yogi, namun justru melukai korban lain," pungkasnya.
Baca juga:
Berang status di medsos, pengacara aniaya istri hingga babak belur
Victoria kerap dianiaya suami sampai gangguan jiwa
Tak diberi uang pinjaman, Suarta nekat aniaya mantan istri
Pukul ibu kandung, WRD terpaksa menginap di kantor polisi
Bermaksud kagetkan teman, Abdul jadi sasaran panah wayer misterius
2 Polisi adu jotos gara-gara perempuan
Deretan kasus kenakalan bocah SMK yang aniaya gurunya
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Apa yang dilakukan siswa kepada guru? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
-
Kapan guru tersebut melakukan perbuatan bejatnya? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.