2 Pelaku pembunuh muslim dituntut seumur hidup di Biak Numfor
Kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dua terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMP negeri 3 Kabupaten Biak Numfor, Muslim (14), yakni Mikhael Korwa dan Esau Manaku dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menilai, tindakan pembunuhan siswa SMP Biak bernama Muslim sangat tidak berprikemanusiaan karena telah memasukkan potongan kayu pada anus korban yang sudah tidak berdaya hingga meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum, Made Jaya Ardhana mengatakan sesuai fakta terungkap selama persidangan bahwa terdakwa Mikhael dan Esau telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kepada Muslim. Tanggal 3 Agustus 2015 sekitar pukul 20.30 waktu setempat di area perkuburan Kampung Sorido distrik Biak Kota.
"Kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagimana dakwaan primer pasal 340 junto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP," kata Ardhana kepada Antara, Selasa (15/3).
Adrdhana memaparkan, dari bukti dan keterangan saksi, terdakwa bersalah melakukan pembunuhan serta tidak menyesali perbuatannya," tegas Jaksa Made Jaya Ardhana seusai persidangan.
Sementara itu, pihak terdakwa Mikhael Korwa dan Esau Manaku yang didampingi kuasa hukumnya, Turan Tengko mengatakan, akan memberikan pembelaan terhadap materi tuntutan hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan menanggapi materi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Turan Tengko.
Sidang kasus pembunuhan siswa SMP Negeri 3 Biak Kota dipimpin Ketua Majelis Hakim Indrawan didampingi hakim anggota Muslim Sidiqi dan Dian Z Lesmana serta anggota tim Jaksa Penuntut Umum Leni Silaban.
Ketua Majelis Hakim Indrawan menunda sidang hingga 20 Maret 2016, untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya membuat nota pembelaan menanggapi tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Made Jaya Ardhana.
Sidang kasus pembunuhan siswa SMP di Pengadilan Negeri Kabupaten Biak dihadiri orang tua korban, Lajeki bersama isteri serta puluhan keluarga korban. Dalam sidang itu pengamanan ketat sejumlah personel Polri dari satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Biak.