2 Pembakar dan 1 pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid dihukum 10 hari penjara
Ketiganya juga dibebankan membayar biara perkara Rp 2.000. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis tiga terdakwa pembawa bendera dan pembakar bendera bertuliskan kalimat tauhid Arab dengan 10 hari kurungan. Peristiwa itu terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, 22 Oktober 2018.
"Terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin pada sidang vonis terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Garut. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11).
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Siapa saja yang ikut berdemo di depan gedung DPR RI? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan hukuman selama 10 hari dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00.
Pada sidang pertama, hakim lebih dulu memutuskan untuk kasus pembakaran bendera dengan terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin. Kemudian sidang kedua memutuskan terdakwa Uus Sukmana sebagai orang yang membawa bendera.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang membakar dan membawa bendera terbukti melakukan tindakan dengan sengaja mengganggu ketertiban umum.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mengganggu ketertiban umum pada peringatan Hari Santri Nasional. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berterus terang, dan belum pernah berurusan dengan hukum.
"Yang meringankan karena terdakwa terus terang dalam memberi keterangan, dan belum pernah dihukum," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menambahkan ketiga terdakwa telah menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya, mereka menjalani masa hukumannya.
"Ketiganya sudah menerima putusan hakim dengan pidana penjara selama 10 hari," katanya.
Sebelumnya, sidang kasus pembakaran bendera dengan tiga terdakwa mendapatkan pengamanan dari kepolisian dan TNI.
Polisi menutup jalan utama yang melewati Pengadilan Negeri Garut, dan menjaga ketat gerbang dan ruangan persidangan.
Selain itu, semua orang yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Garut harus menjalani pemeriksaan petugas menggunakan alat "metal detector".
Sidang yang terbuka untuk umum itu berlangsung tertib hingga akhir putusan vonis terhadap terdakwa.
Baca juga:
Sidang perdana kasus pembakaran bendera mirip HTI digelar di Garut
Di hadapan massa Aksi Bela Tauhid, orator ini doakan Prabowo jadi presiden
Wiranto akan bahas tuntutan aksi bela tauhid dengan Menag dan Kapolri
Din Syamsuddin nilai Aksi Bela Tauhid berpotensi ditunggangi untuk pecah belah umat
Hashim sebut tudingan Prabowo dukung khilafah adalah fitnah yang konyol
Bamusi PDIP: TNI-Polri jangan lengah hadapi gerakan pecah belah bangsa
Wapres JK tegaskan pemerintah tak akan akui bendera tauhid jadi lambang ormas