2 Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Cuma Dipenjara 10 Bulan, Ayah Korban Tuntut Keadilan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga korban tak terima dengan putusan yang terlalu ringan itu dan meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua terdakwa pemerkosa siswi SMA A (17). Keluarga korban tak terima dengan putusan yang terlalu ringan itu dan meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan.
Kedua terdakwa adalah OH (17) dan MAP (17). Sementara satu tersangka lagi yakni GA (17), masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Lahat.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Humas PN Lahat Diaz mengungkapkan, vonis hakim tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat yang sebelumnya menuntut 7 bulan penjara.
"Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua terdakwa," ungkap Diaz, Kamis (5/1).
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (3/1) itu, hakim menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa dan JPU diberikan hak untuk mengajukan banding. "Dari sidang kemarin, JPU menyatakan masih pikir-pikir," ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang ini sempat tertunda sehari karena majelis hakim yang dipimpin Muhammad Chozin Abu belum siap dengan putusannya. Hakim membutuhkan ketelitian dalam memutus perkara agar berkeadilan.
"Hakim ingin putusannya obyektif, makanya perlu diteliti," kata dia.
Minta Presiden Turun Tangan
Mengetahui putusan hakim, keluarga korban meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka tidak terima dengan vonis ringan terhadap kedua terdakwa.
"Sebagai rakyat miskin, saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden," kata ayah A seperti dalam video yang beredar di media sosial.
Perkosaan tersebut dialami korban di sebuah indekos di Lahat pada 29 Oktober 2022. Korban dikurung oleh tiga pelaku dan diperkosa secara bergantian.
Ketiganya pun melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena melawan dan menangis saat diperkosa. Dua pelaku, OH dan MAP, lebih dulu ditangkap dan terbaru G yang kini sedang menjalani proses penyidikan polisi.
(mdk/yan)