2 Pencuri emas yang beraksi di 3 kabupaten di Jateng dibekuk
Dalam aksinya ketiga pelaku ini berhasil membawa kabur emas dengan total 12 kilogram dari 3 toko emas di wilayah Jateng.
Selain membekuk 6 perampok, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) juga menangkap dua dari tiga orang pelaku pembobol toko emas. Dalam aksinya ketiga pelaku ini berhasil membawa kabur emas dengan total 12 kilogram dari tiga kabupaten di Propinsi Jawa Tengah.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya berhasil dibekuk di Surabaya dan Malang sedangkan satu lainnya masih buron. Kedua tersangka yang berhasil dibekuk adalah Zaenal Mar'i (52) warga Desa Sumber Kraden Jawa Timur dan Sunaryo (44) warga Dukuh Bulak Banteng II Surabaya. Keduanya berperan sebagai penyedia alat sekaligus eksekutor.
Selain mengamankan dua dari tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 gelang emas, 13 kalung emas, 11 liontin emas, 38 cincin emas, dan 6 anting. Selain perhiasan polisi juga menyita peralatan tukang termasuk bor yang digunakan untuk beraksi.
"Aksi pelaku diawali pada tanggal 22 April lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Emas Dadi Luwes turut Desa Kacangan, Kabupaten Boyolali. Mereka membobol tembok dan mengambil 3 kilogram emas serta uang tunai Rp 52 juta. Kerugian dalam aksi tersebut mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Dwi Priyatno saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (27/11).
Berikutnya mereka beraksi di Toko Emas Gajah Jalan Jenderal Sudirman Barat, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas pada 18 Juli lalu sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam aksinya itu mereka membawa 100 gram perhiasan emas.
"Aksi terakhir dengan kerugian 9,4 kilogram perhiasan emas dan uang tunai Rp 100 juta terjadi 10 Oktober lalu di Toko Emas Ikan di Jalan Raya Sragi Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 01.00 WIB. Kerugian dalam peristiwa itu mencapai Rp 2 miliar. Kelompok ini merupakan kelompok baru karena mulai April kemarin. Oleh sebab itu kami ekstra keras dalam mengungkapnya," jelasnya.
Dalam setiap kali aksinya, ungkap Dwi Priyatno, pelaku melarikan diri menggunakan angkutan kota. Mereka juga meleburkan emas hasil curian dan mengolahnya lagi menjadi perhiasan dengan alat pelebur yang mereka miliki.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkas Dwi Priyatno.