Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Ditembak Polisi
Polisi menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di Kota Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku adalah MA (24) dan PL (25), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Polisi menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di Kota Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku adalah MA (24) dan PL (25), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com, Senin (25/11).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang terlantar di jalanan Pekanbaru? Polisi mengamankan sebanyak 13 orang etnis Rohingya yang masuk wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Mereka terlantar di jalan protokol yakni di pinggir Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Apa keunikan dari Air Terjun Aek Mertua di Pekanbaru? Air terjun ini sayang untuk dilewatkan karena terdapat tiga tingkatan. Di setiap tingkatannya memiliki ukuran dan ketinggian yang berbeda-beda.
Menurut Sunarto, kedua pelaku sudah lama menjadi pencuri modus tersebut. Bahkan mereka kerap beraksi di sejumlah provinsi. Aksi kedua pelaku terakhir dilakukan pada Kamis 21 November 2019. Korbannya adalah Ismet (42) anggota Polri, warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Dua hari setelah beraksi yakni hari Sabtu, kedua pelaku ditangkap, sekitar pukul 19.30 WIB," kata Sunarto.
Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku ketika Ismet dan istrinya berangkat dari rumah menggunakan minibus Toyota Avanza B 1774 PZH. Korban membawa satu tas ransel warna coklat merek Polo.
"Korban berhenti di SPBU Jalan Riau untuk mengambil uang di ATM Bank BRI miliknya. Lalu korban dan istrinya kembali melanjutkan perjalanan, dan berhenti untuk membeli makan di warung pecel lele," ucap Sunarto.
Keduanya turun dari mobil, namun tas ransel miliknya diletakkan di bagian tengah. Selanjutnya korban memesan pecel lele untuk dibungkus.
Setelah menunggu pesanan selama 20 menit, mereka kembali ke mobil. Namun Ismet kaget ketika melihat kaca mobilnya pecah pada pintu tengah.
"Tas ransel yang diletakkan korban di lantai mobil sudah tidak ada," jelas Sunarto.
Naluri seorang polisi pun muncul. Ismet mulai menanyakan orang di sekitaran mobilnya, termasuk penjual pecel lele. Namun tidak ada yang mengetahui kejadian itu.
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. petugas Polresta bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi," terang Sunarto.
Petugas mendapatkan sejumlah keterangan dan bukti bahwa pelaku yang mencuri tas ransel korban berjumlah dua orang. Dua hari kemudian, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Siak, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Ketika akan ditangkap, kedua pelaku yang memiliki senjata api jenis HS dan berusaha melawan serta membahayakan petugas. Makanya langsung ditindak tegas terukur dan terarah, ditembak pada kaki kedua pelaku," kata Sunarto.
Pelaku MA dan PL diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit senjata api dan dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak, dan tiga unit handphone.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sunarto.
Baca juga:
Misteri Hilangnya 24 Kambing di Rawabuaya
Polda Metro Jaya Tangkap Sindikat Pembobol Koper Milik Pembalap Oneprix
Jambret Ini Minum Air Rendaman Celana Dalam Sebelum Beraksi
Gasak Uang Nasabah Bank Rp61 Juta, Bandit Spesialis Pecah Ban Mobil Ditangkap
Pura-pura Mau Beli Mobil, Pria Ngaku Pengacara Bawa Kabur Toyota Avanza
Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Pandeglang Ditangkap Polisi