2 Penyelundup 100 kg sabu dari Penang-Medan dituntut hukuman mati
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.
Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31) dituntut dengan hukuman mati. Tuntutan maksimal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa keduanya telah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.
Pada tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi, JPU menyatakan Arman dan Edy telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Chandra Priono Naibaho di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/9).
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Keduanya dijadwalkan akan menyampaikannya pada sidang pekan depan.
Selain Edy dan Arman masih ada seorang terdakwa lain, yakni Syafi’i Alias Fi’i (28). Namun dia belum menjalani sidang tuntutan.
Edy, Arman dan Syafi’i ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan.
Arman dan Syafi’i yang pertama kali ditangkap. Keduanya di rumah Arman Jalan Baru Medan Marelan Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disembunyikan di dalam kamar mandi.
Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp 10 juta untuk menjemput narkoba itu dari peraiaran Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).
Sementara Syafi’i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian.
Penangkapan Arman dan Syafi’i itu berlanjut dengan diringkusnya Edy di Jalan Gagak Hitam Medan, sekitar pukul 08.00 Wib. Warga Teladan, Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).
Baca juga:
WNA Malaysia nekat selundupkan 1.887 butir ekstasi ke Bali
Disergap di pelabuhan, Polres Nunukan tangkap 5 orang bawa 5 kg sabu asal Malaysia
Cegah narkoba masuk, DPR minta aparat perketat pengawasan pelabuhan tikus
Polisi gagalkan penyelundupan 16,6 kg sabu dari Malaysia
IRT di Sragen nekat selundupkan sabu ke lapas pakai pasta gigi
Bandar narkoba Lapas Lubuk Pakam bayar Rp 50 juta per minggu ke sipir
Tangkap sipir & napi Lapas Lubuk Pakam, BNN gagalkan peredaran 36,5 Kg sabu