2 Perampok dan Pembunuh Driver Grab Dituntut Hukuman Mati
JPU Muhammad Purnama Sofyan mengungkapkan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dua terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan driver Grab, Acuandra alias Acun (21) dan Ridwan (44) dituntut hukuman mati. Mereka terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Sofyan (44).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (2/4). Kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Bagaimana warga di Cimanggis membantu driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu. "Di Jalan Haji Icang banyak keluarga baik. (Bayarin) Orderan fiktif Rp277 ribu," ungkap salah satu warga di lokasi.
JPU Muhammad Purnama Sofyan mengungkapkan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oleh karena itu, jaksa meminta hakim memberikan hukuman maksimal kepada mereka.
"Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam pembunuhan saudara Sofyan dikarenakan terbukti secara berencana melakukan pembunuhan. Acun dan Ridwan dituntut dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati," ungkap Purnama.
Ketua majelis hakim, Abu Hanifah memberikan waktu kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. "Silakan pada sidang Selasa depan disampaikan pledoi," kata Abu Hanifah.
Keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa. Mereka berharap hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan karena dinilai perbuatan terdakwa sadis dan terencana.
"Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan diikuti oleh hakim," ungkap ayah korban, Ki Agus H Abdul Roni.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di areal perkebunan sawit di Desa Muara Lakitan dan Kanan Dapun, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, Selasa (13/11).
Dia dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polda Sumsel, Selasa (30/10). Keberadaan korban tak diketahui lagi usai mengantar orderan dari kawasan KM5 menuju KFC Simpang Bandara Palembang sehari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban ditumpangi empat orang yang menggunakan akun seorang perempuan yang tidak dikenal para pelaku. Dalam perjalanan, korban dicekik dan dihujani pukulan hingga tewas. Dia dan mobilnya dibawa kawanan pelaku ke arah Musi Rawas Utara.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi meringkus tiga dari empat pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur. Petugas masih memburu otak pelaku yang diduga kabur keluar Sumsel.
Baca juga:
Eko Tewas Dibacok Usai Terlibat Cekcok di Kafe Bekasi
Ketua Gereja Palembang Maafkan Pembunuh Calon Pendeta
Ini Kronologi Pembunuhan Calon Pendeta Melindawati Berawal Dari Pandangan Pertama
Dua Pembunuh Calon Pendeta Terancam Hukuman Mati
Coba Kabur Saat Cari Barang Bukti, 2 Pembunuh Calon Pendeta Melindawati Ditembak
Sebelum Eksekusi, 2 Pelaku Intai Calon Pendeta Selama Seminggu