2 Perguruan Tinggi di Palembang Ilegal, Pasutri Berstatus Pengelola Jadi Tersangka
Kedua kampus tersebut Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika. Semuanya bernaung dalam Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.
Polda Sumatera Selatan mengungkap perguruan tinggi tidak memiliki izin pendirian alias ilegal. Dua orang pengelola yang merupakan pasangan suami istri ditetapkan tersangka.
Kedua kampus tersebut Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika. Semuanya bernaung dalam Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS. Mereka adalah pasangan suami.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan mahasiswa yang terkejut dengan ijazah tidak terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 31 Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.
Hasilnya, kampus itu benar-benar ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.
"Penyidik berkesimpulan dua kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program studi," ungkap Yustan, Kamis (31/10).
Menurut dia, kedua kampus itu beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada 2000. Sedangkan izin membuka prodi habis pada 2019.
"Meski sudah habis semua izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64 mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi," kata dia.
Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II (Kopertis Regional II) Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah ditutup sejak penyelidikan polisi. Dia mengimbau pengelola kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum diperpanjang.
"Kami sangat mengharapkan laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menarik wewenang kami," kata dia.
Baca juga:
Siswa Belajar di Lantai, Lebak Masih Kekurangan 591 Ruang Kelas
Miris, Siswa SDN di Lebak Belajar di Lantai Beralas Karpet Tanpa Meja & Kursi
Anak Tak Naik Kelas Sekolah Digugat, KPAI Sebut Guru Berhak Beri Nilai Siswa
Digugat Orang Tua Murid, Pimpinan SMA Gonzaga Keluar Kota
Disdik DKI Panggil Orang Tua Siswa Tak Naik Kelas yang Gugat SMA Gonzaga