2 Terpidana mati kasus narkoba mendekam di Rutan Dumai
Dua terpidana mati ini terbukti menyelundupkan 2,49 kilogram sabu.
Dua terpidana mati penyelundupan 2,49 kilogram sabu yakniAli Muttaqin dan Kartikkini mendekam di sel penjara di Rumah Tahanan Kota Dumai, Riau.
Kepala Rutan Kota Dumai Muhammad Lukman mengatakan dua terpidana mati itu tetap diperlakukan sama dan berbaur dengan warga binaan lain. Namun penahanan ditempatkan di sel penjara berbeda.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Nurra Datau lahir? Tepat pada 31 Juli kemarin, Nurra Datau baru saja genap berusia 19 tahun. Diketahui, Nurra Datau lahir pada 31 Juli 2004.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Apa yang menjadi ciri khas Dusun Sukamade? Pantai Sukamade yang jadi bagian dari Taman Nasional Meru Betiri merupakan tempat yang eksotis.
"Setiap barang bawaan pembesuk dua warga binaan ini akan diperiksa karena pengamanan diperketat, dan kondisi mereka baik dan tetap berbaur dengan penghuni lain," ujar Lukman, Selasa (26/4).
Seperti diberitakan Antara, dua warga binaan divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai dalam kasus narkotika dari Malaysia, yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ini sudah menghuni Rutan Dumai sejak proses hukum dimulai hingga pembacaan vonis oleh hakim.
Pihak Rutan juga berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan setempat dalam proses penahanan dua terpidana mati itu, untuk mengantisipasi jika Ali Muttaqin dan Kartik mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
"Baru kali ini ada warga binaan divonis mati, dan kami tetap berkoordinasi dengan polisi dan jaksa untuk melihat apakah mereka mengajukan proses hukum banding lebih lanjut," ungkapnya.
Rutan Dumai juga dihuni empat terdakwa lain yang terlibat sama dengan kasus dua terpidana mati ini, yaitu tiga divonis seumur hidup, Abu Kari, Faizal dan Ismail, sedangkan satu lagi masih menunggu putusan hukum atas nama Faizal Nur.
Persidangan enam terdakwa perkara narkotika ini dilakukan maraton oleh Pengadilan Negeri Dumai, dan lima sudah divonis, dan satu lagi masih ditunda, yaitu Faisal Nur dengan tuntutan 18 tahun kurungan penjara.
Enam terdakwa dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 jo ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tiga tuntutan seumur hidup dan tiga lagi 18 tahun penjara.
JPU Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah mengatakan sangat setuju dengan vonis yang disampaikan majelis hakim, karena Dumai kerap dijadikan perlintasan jaringan narkotika internasional.
"Vonis berat ini kita apresiasi dan diharapkan dapat menimbulkan shock terapy kepada masyarakat, sehingga tidak ikut mencoba dalam upaya peredaran atau penyelundupan narkoba," pungkasnya.
Baca juga:
Jaksa Agung belum tahu kapan eksekusi terpidana mati kasus narkoba
Lima kurir sabu 17,4 kg terancam hukuman mati
Indonesia tegaskan hukuman mati bagian dari kedaulatan bangsa
Bertemu Presiden Jerman, Jokowi 'sosialisasi' hukuman mati
Pada 2015, hukuman mati seluruh dunia ciptakan rekor