2 Wanita kakak beradik di Indragiri Hilir jadi pengedar sabu
2 Wanita kakak beradik di Indragiri Hilir jadi pengedar sabu. Sang kakak merupakan wiraswasta sementara adiknya masih berstatus sebagai mahasiswi.
Dua kakak beradik Herlina (23) dan Juraidah (19) ditangkap anggota Polres Indragiri Hilir, lantaran kedapatan menyimpan belasan paket sabu. Dari jumlah barang bukti yang cukup banyak, keduanya terindikasi sebagai pengedar di daerahnya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, kedua kakak beradik itu berdomisili di Jalan Hasan Gani, Loring Swadaya Murni, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Mereka ditangkap pada Senin (10/10) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu. Lalu kita menggeladah rumah kedua tersangka dan menemukan belasan paket sabu," ujar Dolifar, Selasa (11/10).
Herlina merupakan seorang pekerja wiraswasta sedangkan adiknya Juraidah masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. Keduanya tinggal serumah.
Dari penangkapan keduanya di Jalan Sederhana, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil jual narkoba senilai Rp 3.150.000, dan satu paket kecil sabu di bungkus tisu, tiga unit Handphone, dompet dan sepeda motor matik.
"Setelah kita tangkap di lokasi pertama, lalu kita lakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka di jalan Hasan Gani," kata Dolifar.
Setelah digeledah, polisi kembali menemukan narkoba di kamar Herlina berupa satu paket sabu, satu kotak rokok yang berisi sabu dan dompet. Sedangkan di kamar Juraidah, polisi menemukan 17 paket sabu, pengharum ruangan dan handphone untuk transaksi narkoba.
"Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga bahwa akan ada dua orang perempuan dengan mengendarai sepeda motor warna hitam silver akan melakukan transaksi narkoba," kata Dolifar.
Yang mengendarai pakai baju kaos warna pink, dan yang dibonceng memakai baju orange dengan garis putih. Mereka akan bertransaksi narkoba di sekitaran Jalan Sederhana. Kemudian beberapa anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua perempuan yang ciri-cirinya sudah kita Kantongi itu akhirnya melintas di lokasi tersebut. Lalu kita tangkap dan dilakukan penggeledahan pada barang bawaan mereka," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu dan bukti transaksi di handphone keduanya. Tak puas sampai di situ, polisi mengajak ketua RT dan perangkat desa lainnya untuk menggeledah rumah mereka.
"Di rumah kedua tesangka, kita kembali menemukan narkoba jenis sabu. Kedua tersangka pun kami bawa ke kantor untuk penyedikan dan penyidikan lanjutan," jelas Dolifar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
"Saat ini, kedua tersangka sudah kita tahan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya," pungkas Dolifar.