2 Warga Samarinda Gunakan NIK Orang Lain untuk Registrasi Ribuan SIM Card
Polisi membongkar kecurangan pemilik konter pulsa selular di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua warga Samarinda, Rusli (37) dan Farozi (21) ditetapkan tersangka dengan barang bukti kartu perdana senilai hingga Rp 1,2 miliar.
Polisi membongkar kecurangan pemilik konter pulsa selular di Samarinda, Kalimantan Timur. Dua warga Samarinda, Rusli (37) dan Farozi (21) ditetapkan tersangka dengan barang bukti kartu perdana senilai hingga Rp 1,2 miliar. Modusnya kedua tersangka meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain.
Keterangan diperoleh merdeka.com, kasus itu terbongkar pada Senin (8/3) lalu. Polisi mendatangi konter pulsa di kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda, sekaligus membawa ribuan kartu perdana. Di mana, sebagian besar sudah teregistrasi menggunakan NIK.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Siapa yang diuntungkan dari Pemilu di Indonesia? Dengan adanya pemilu, para pemimpin yang terpilih dapat secara sah dan demokratis memegang kekuasaan.
Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra menjelaskan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat, yang mencurigai dugaan penyalahgunaan nomor identitas berupa NIK.
"Nah dari informasi itu, kami memulai penyelidikan," ujar Reno.
Selain membawa ratusan kotak berisi kartu perdana salah satu provider, Rusli dan Farozi kemudian dibawa ke Polresta Samarinda.
"Kita bawa barang bukti sekitar 600 kotak berisi kartu perdana, isinya sekitar 66.400 kartu perdana. Jenisnya ada yang sudah berisi kuota internet, ada yang tidak. Tapi kebanyakan sudah berisi kuota internet," terang Reno.
Dari keterangan dua orang itu, terungkap praktik mereka sudah sejak 2018. Di mana sebagian besar kartu perdana diregistrasi menggunakan NIK orang lain.
"Jadi kedua terduga pelaku ini membeli NIK yang dijual online, dengan harga Rp200 per satu nomor NIK. Satu NIK bisa digunakan untuk registrasi 4-5 nomor kartu perdana," sebut Reno.
Menurut Reno, sudah tidak bisa dihitung berapa nomor NIK yang dibeli pelaku dan digunakan untuk register kartu perdana.
"Mereka juga tidak tahu bagaimana penyedia NIK online itu mendapatkan banyak nomor NIK. Mereka tahunya beli saja, dan itu nomor NIK acak se-Indonesia," terang Reno.
Belakangan, lanjut Reno, kedua pelaku juga melayani registrasi perdana di konter lainnya. "Kalau dari barang bukti kartu perdana yang kita sita, nilainya Rp600 juta sampai Rp 1,2 miliar. Kita rencana akan panggil provider. Kalau ikut terlibat, bisa jadi tersangka baru," demikian Reno.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(mdk/cob)