2 WN Nigeria diamankan karena simpan obat kuat berupa daun kering
Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan BNN untuk menyelidiki daun kering itu.
Dua warga Nigeria Henry Chisom Wu dan Johnson Chikwuemeka Nwaneri diamankan Imigrasi Depok setelah kedapatan memiliki daun kering yang diakui sebagai obat kuat yang dibawa dari negara asal. Barang bukti itu didapat dari keduanya yang tinggal di Kampung Kepupu.
Selain itu, paspor keduanya diketahui sudah tidak berlaku. "Paspor kedua WNA tersebut sudah overstay lebih dari 100 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Dudi Iskandar, Kamis (18/2).
Dudi mengatakan akan berkoordinasi dengan BNN untuk menyelidiki daun kering itu. Daun itu, menurut pengakuan pemiliknya bisa langsung dimakan atau direbus. "Mereka mengaku menggunakan sebagai obat kuat," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan WNA asal Nigeria lainnya yaitu Ikechukwu Kennedy Anyanwu, Alaribe Augustus Chogze dan Nicholas Okechukun Okatun. Yang diwaspadai pada penangkapan kali ini, WNA Nigeria mencari perkampungan yang jarang ditinggali orang.
Bahkan, lingkungan tempat mereka tinggal tidak bisa diakses kendaraan roda empat. "Jauh dari sarana transportasi tempat yang mereka pilih," ujarnya.
Dengan tinggal di tempat yang jauh dari keramaian, menurutnya, mereka jadi sulit dilacak. Beruntung, warga dan lurah setempat kooperatif dengan memberi tahu keberadaan mereka. "Masih ditelusuri mengapa mereka pilih tempat jauh dari transportasi," ucapnya.
Pihaknya masih mendalami tujuan dari WNA tersebut datang ke Indonesia. Dari pengakuan WNA di Rawageni, masih ada dua WNA lainnya yang tinggal namun tidak ada di lokasi. "Kami masih mengejar tiga orang lainya yang kabur," ucapnya.