22 Juta Meter Lahan Wakaf di Banten Menganggur, Pemda Didorong Beri Hibah Produktif
Jumlah 22 juta meter persegi lahan wakaf tersebut, berada di 8 kota/kabupaten di Banten. Dengan sebaran di 19.644 titik lebih yang ada.
22 Juta lahan wakaf di Provinsi Banten menganggur, saat ini tercatat baru beberapa lahan wakaf di Banten berproduktif seperti RS Mata Ahmad Mawardi Serang.
"Kalau wakaf yang diproduksikan sampai hari ini baru RS Ahmad Wardi Serang, SPBU di Kresek, Kesultanan Banten, 8 lembaga pendidikan berupa Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi dan sekolah," ungkap Kepala Seksie Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama Provinsi Banten, Asep Sunandar dalam workshop perwakafan Nasional 2020, Sabtu (28/11).
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Asep menuturkan, jumlah 22 juta meter persegi lahan wakaf tersebut, berada di 8 kota/kabupaten di Banten. Dengan sebaran di 19.644 titik lebih yang ada.
"Jadi potensi wakaf di Banten ini sangat besar, jumlah itu belum ditambah lahan terdampak proyek pembangunan nasional yang total bidangnya mencapai 180 bidang atau nilai mencapai 40 miliar rupiah. Seperti waduk Kariyan yang luasnya 110 hektar," katanya.
Dia mengungkapkan, pembiayaan lahan wakaf produktif sudah termuat dalam Undang-undang RI nomor 41 pasal 20 sampai 23 dan Peraturan Pemerintah pasal 45.
"Sebenarnya pembiayaan wakaf produktif ini sudah termuat dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Namun saat ini potensi wakaf produktif itu belum dioptimalkan," ucap dia.
Muhammad Fuad Nasar, Ketua Divisi Kelembagaan, Tata Kelola, dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) berharap adanya sinergitas Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan aset wakaf di Provinsi Banten.
"Pengamanan aset wakaf di daerah penting sekali, karena pewakafan dan pembangunan daerah bisa bersinergi. Sehingga aset-aset yang ada bisa berkontribusi bagi kemajuan daerah," ucap dia.
Dia melanjutkan, pengamanan aset wakaf yang tidak produktif sangat rawan dalam pengamanannya. Untuk itu, dia mendorong agar masyarakat dan Pemerintah Daerah saling menjaga aset wakaf yang ada saat ini.
"BWI, Kemenag dan Pemda sebetulnya ada dalam frekwensi yang sama termasuk pengamanan aset wakaf. Produktifitas aset yang tidak produktif sangat rawan dalam pengamanannya. Membangun kesadaran masyarakat menjaga, memelihara, melindungi aset wakaf di daerah masing-masing. Pada prinsipnya wakaf memiliki tujuan sosial, namun untuk memperoleh kesejahteraan itu mesti dikelola komersial," ucap dia.
Baca juga:
Kemenag Petakan Potensi Masalah Aset Wakaf dan Mitigasi Sengketa
BI: Aturan dan Hukum Wakaf Tiap Negara Berbeda
Wakaf Berperan Penting Selamatkan Ekonomi Kala Resesi
Kemenag: Penguatan Ekosistem Wakaf Bisa Tarik Minat Investor Asing
Ini Tugas Lembaga Pengawas Wakaf Dunia
Wakaf Bisa Jadi Alternatif Penanganan Krisis Ekonomi Negara