23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi.
- Pegawai Minimarket Ditodong Sajam dan Senpi, Uang Rp67 Juta Dibawa Kabur
- Maling Satroni Minimarket di Sawangan Depok, Gasak Uang Rp85 Juta Dalam Mesin ATM
- Saking Kompaknya, Pasutri Sukses 16 Kali Bobol Laci Kasir Minimarket, Begini Modusnya
- Empat Perampok Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap, Dua Ditembak
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
Pelaku yang diringkus yakni A, H, T dan HS. Mereka ditangkap di kawasan Pedongkelan, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin menerangkan, komplotan perampok ini mengaku telah 23 kali melakukan perampokan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Bogor dan Jakarta.
"Kami sudah pastikan bahwa orang yang kita amankan ini sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas perampokan yang terjadi. Oleh karena itu pada Sabtu (23/12) kemarin kita dapat menangkapnya," kata Arief, Selasa (26/12).
Empat pelaku mengakui perampokan itu dilakukan bersama-sama. Mereka beraksi pada dini hari, ketika toko sudah tutup.
“Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam toko. Dari aksi mereka kami sudah memastikan ini adalah sindikat, karena pola daripada pelaku sudah tersistematis. Mereka melakukan maping pada saat ruko itu kosong," tegas Arief.
Kemudian, berdasarkan laporan korban, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku atas inisial A dan H yang berperan memantau keadaan sekitar TKP dan eksekutor. Dari penangkapan kedua pelaku itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali mengamankan pelaku berinisial T dan HS.
"Atas pengakuan mereka jika perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang dan barang berharga lainnya," tegas Arief.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
"Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Dan hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk kembali di belikan barang haram yaitu sabu-sabu, karena kita juga temukan barang bukti bong," tegas Arief.