24 Calon TKI ilegal asal NTB ditangkap di Entikong
"Proses penangkapan berlangsung pada 1 Oktober 2014, kemudian kami mendapat laporannya kemarin," kata Saleh.
Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Nusa Tenggara Barat menerima laporan terkait penangkapan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Entikong, Kalimantan Barat, karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian.
Kepala Seksi BNP3TKI Nusa Tenggara Barat M Saleh, mengatakan sebanyak 24 orang calon TKI gelap tersebut ditangkap bersama dengan sembilan orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Tim Satgas Pelaksanaan Penanggulangan Penempatan dan Perlindungan TKI Bermasalah di luar negeri yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.
"Proses penangkapan berlangsung pada 1 Oktober 2014, kemudian kami mendapat laporannya kemarin," katanya di Mataram, seperti diberitakan Antara, Jumat (03/10).
Tim Satgas Pelaksanaan Penanggulangan Penempatan dan Perlindungan TKI Bermasalah di luar negeri yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, sebelumnya juga menggagalkan pemberangkatan calon TKI ilegal asal NTB sebanyak lima orang pada 24 September 2014. Lokasi penangkapan juga di Entikong.
Para calon TKI itu adalah Arano, Abdul Rafiq, Jumrah dan Ahmad Fuad dari Kabupaten Bima, dan Jufriadi dari Kabupaten Lombok Timur. "Ini adalah kasus penangkapan pertama calon TKI gelap asal NTB yang akan berangkat melalui Entikong," ujar Saleh.
Entikong adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan Malaysia, khususnya Sarawak, sehingga jalur darat sering disebut jalur sutera karena bisa dilewati langsung oleh bus, baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut.
Oleh sebab itu, banyak warga Indonesia menggunakan jalur perbatasan Entikong untuk menjadi TKI gelap ke Malaysia. Saleh mengatakan, seluruh warga NTB yang ditangkap tersebut sudah diproses dan segera dipulangkan oleh Dinas Sosial Kalimantan Barat ke kampung halaman.
"Saat ini kami sedang menunggu informasi kepulangan warga bermasalah itu," ujarnya.
Dengan adanya penangkapan calon TKI gelap tersebut, menurut dia, merupakan bukti bahwa para calo TKI masih bergentayangan untuk mengeruk keuntungan dengan cara menjerumuskan warga menjadi TKI tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Kondisi ini tentu harus mendapat perhatian semua pihak, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di NTB.
"Kami juga ikut menyosialisasikan agar berangkat menjadi TKI secara legal. Tapi memang kadang-kadang masyarakat juga yang tidak sabar menunggu proses pemberangkatan. Maunya cepat, sehingga memakai jalur tidak resmi," katanya.