2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jawa Timur
Oentarto menjelaskan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal tersebut, pihaknya juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II mengamankan kurang lebih sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal, melalui Operasi Gempur, yang dilakukan di wilayah kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut disita oleh Bea Cukai Jatim II mulai periode 16 Agustus hingga 19 September 2021.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan pertempuran hebat di Surabaya terjadi? Pada hari ini tepat 78 tahun yang lalu terjadi pertempuran besar di Surabaya yang menewaskan sekitar 20.000 rakyat setempat.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus home industry ekstasi dan pil koplo di Surabaya? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya. Serta tersangka MY, warga Tambaksari Surabaya.
"Dalam kurun waktu tersebut, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan sebanyak 2.590.031 batang rokok ilegal," kata Oentarto, dilansir Antara, Jumat (24/9).
Oentarto menjelaskan, selain mengamankan jutaan batang rokok ilegal tersebut, pihaknya juga menyita 3.820 gram tembakau iris (TIS), dan 2290,91 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari barang-barang yang disita tersebut, lanjutnya, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,46 miliar. Penindakan tersebut, merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Jatim II untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
"Rokok ilegal dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan tentunya mengancam keberlangsungan para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga melaksanakan edukasi. Edukasi tersebut, gencar mengkampanyekan bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan ciri rokok ilegal.
Operasi Pasar dan sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal juga terus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat.
Selama 2021 Kanwil Bea Cukai Jatim II terus melaksanakan operasi pasar untuk menelusuri Perusahaan Jasa Titipan (PJT), menyisir penjual rokok eceran, hingga pengecekan langsung pengusaha barang kena cukai untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Hal-hal yang menjadi obyek Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah, rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kanwil BC Jatim II juga bersinergi dan berkolaborasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan strategi operasi," katanya.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II diantaranya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Blitar Raya, Kediri Raya, Madiun Raya, Probolinggi, Jember, hingga Banyuwangi.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, meminta masyarakat untuk turut berperan aktif, dan melapor ke Bea Cukai apabila menemukan kegiatan pengedaran, atau produksi rokok ilegal. Masyarakat dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Contact Center Bravo Bea Cukai.
Baca juga:
Pemerintah Lakukan 16.988 Penindakan per Agustus 2021, Terbanyak Kasus Rokok Ilegal
Bea Cukai Beri Sanksi ke Perusahaan Pengedar 'Rokok Murah' di Madura, Ini 3 Faktanya
Bea Cukai dan TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal di 3 Daerah
Jual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai, Produsen di Madura Disanksi Bea Cukai
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Luar Aceh
Geledah Truk Pengangkut Ambulans di Tegal, Bea Cukai Temukan 224 Ribu Rokok Ilegal