25 Napi positif narkoba di Lapas Semarang terancam tak dapat remisi
25 Napi positif narkoba di Lapas Semarang terancam tak dapat remisi. Sebanyak 25 tahanan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan positif narkoba saat petugas melakukan razia pada Rabu (8/3).
Sebanyak 25 tahanan atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah dinyatakan positif narkoba saat petugas melakukan razia pada Rabu (8/3).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jateng, Djoni Priyatno mengungkapkan, ke-25 napi yang positif narkoba dilakukan tes urin saat razia itu rata-rata merupakan napi narkoba.
"Mereka terancam dan dikenai sanksi. Kami bentuk tim pemeriksa dan di-BAP. Kita beri sanksi, dicabut hak-haknya apakah berupa pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat dan sebagainya atau kami pindahkan ke blok atau ruang isolasi sebagai bentuk hukuman," tegas Djoni usai kegiatan razia narkoba di Lapas Kelas IA Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (8/3).
Djoni menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada 25 napi, pihaknya akan menyerahkan proses hukumnya terlebih dahulu ke Diresnarkoba Polda Jateng. Terutama menindaklanjuti ditemukannya para napi yang hasil urinnya positif narkoba dan juga ada barang bukti berupa alat hisap sabu.
"Sedangkan napi lainnya yang juga positif amphetamine namun tidak ditemukan barang bukti akan diserahkan ke pihak Lapas dan akan masuk dalam data supaya dilakukan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Djoni menambahkan, hasil razia yang mengejutkan ini berkat kerahasiaan dan tidak bocornya informasi jika ada razia. Bahkan, dalam melakukan razia, tim gabungan yang terdiri dari Polda Jateng, BNN Provinsi Jateng dan Kanwil Kemenkum HAM Jateng tidak menginformasikanya ke Satgas Kamtib.
Hasilnya, ditemukanlah 25 napi positif narkoba dan 3 di antaranya baru tiga hari usai pesta narkoba di dalam blok Abimanyu, Lapas Kelas IA Kedungpane, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Razia ini sangat rahasia, kita pantau tadi malam tidak bocor. Kami juga tidak melibatkan Satgas Kamtib kami yang biasa melakukan operasi supaya tidak bocor. Dan hasilnya, inilah operasi yang kita harapkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng serta Kanwil Kemenkumham Jateng Rabu (8/3) secara spontanitas menggelar razia ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hasilnya, sebanyak 25 orang tahanan atau nara pidana (napi) di Lapas Kelas I A Kedungpane, Semarang usai menjalani tes urine, dinyatakan positif mengandung amphetamine. Ke-25 napi itu berada di tiga blok Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang diantaranya di blok Arjuno, Janoko dan Kresno.
Selain itu, dari 25 napi yang berada di tiga blok tahanan Lapas Kelas IA Kedungpane tersebut, 3 orang napi lainya diantaranya baru saja, tiga hari yang lalu menggelar pesta sabu bersama teman-teman satu tahanan. Mereka berada di blok Arjuna yang merupakan blok khusus tahanan bagi napi kasus narkoba.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa 17 kaca pipet atau biasa disebut bong yang merupakan alat hisap sabu. Serta beberapa pesawat handphone dan 1 unit laptop yang diduga digunakan untuk transaksi secara online juga beberapa catatan hasil transaksi sabu.