26 Pelaku kejahatan di Depok ditangkap, termasuk debt collector
Sebanyak 26 pelaku kejahatan berhasil diciduk petugas. Mereka terjaring dalam Operasi Cipta Kondusif selama dua hari digelar jajaran Polresta Depok.
Sebanyak 26 pelaku kejahatan berhasil diciduk petugas. Mereka terjaring dalam Operasi Cipta Kondusif selama dua hari digelar jajaran Polresta Depok.
Kabag Ops Polresta Depok Kompol Agus Widodo mengatakan, puluhan orang yang diamankan itu adalah pelaku kejahatan dan premanisme. Dari ke 26 pelaku yang diamankan, sebanyak 13 orang di antaranya hanya diberi pembinaan lantaran premanisme, anak-anak nongkrong, dan tukang parkir liar.
"Sisanya ditahan karena terkena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), narkoba, cabul, penganiayaan, perusakan, tawuran, membawa senjata tajam, dan debt collector," katanya, Senin (22/5).
Menjelang puasa, Polres Depok melakukan razia sesuai instruksi Kapolres Depok Kombes Herry Heriawan. Setiap hari pihaknya rutin melakukan operasi sasaran pelaku kejahatan jalanan dan premanisme.
"Kita berharap partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan di lingkungan dengan menggalakkan pengamanan swakarsa yaitu penggalakkan siskamling," tutupnya.