27 Remaja Pecandu Narkoba Dilepas Polres Lumajang, BNNK Bilang Harusnya Direhab
Puluhan remaja pecandu narkoba yang ditangkap dalam sebuah penggerebekan dipulangkan oleh polisi tanpa proses rehabilitasi. Hal ini menimbulkan beda sikap antara Polres Lumajang dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang.
Puluhan remaja pecandu narkoba yang ditangkap dalam sebuah penggerebekan dipulangkan oleh polisi tanpa proses rehabilitasi. Hal ini menimbulkan beda sikap antara Polres Lumajang dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang.
Kasus ini bermula saat Polres Lumajang menggerebek sindikat pengedar narkoba yang ada di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Kalibroto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Luka apa yang dialami oleh MB dan BN? Hasil autopsi menunjukkan bahwa kakak beradik MB (14) dan BN (7) mengalami luka bacok yang mengerikan. Kedua anak ini diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, Ida Nuryati, yang saat ini masih dalam kondisi shock berat di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 29 orang, dengan dua di antaranya adalah pengedar berinisial RA (23) warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, dan ARW (21) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Dalam penggeledahan ini, petugas kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah piring kaca warna putih coklat, terdapat 21 buah plastik klip ukuran sedang," ujar Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo ketika dikonfirmasi Merdeka.com pada Rabu (26/5).
Masing-masing klip plastik tersebut berisi 6 butir pil warna putih logo Y, 1 buah plastik plastik klip ukuran sedang yang berisi 5 butir pil warna putih logo Y. Polisi juga menyita 1 buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1.000 butir pil warna putih logo Y, dan uang tunai Rp 50.000, serta Handphone merek Redmi.
Meski demikian, Satreskoba Polres Lumajang menilai penggerebekan itu terlalu dini. Meski yang diamankan mencapai 29 orang. Sebab barang bukti yang diamankan terhitung sedikit.
"Padahal dalam pengakuan bandarnya, masih akan tengkulak sampai 36 kaleng. Dalam satu kaleng berisi seribu pil warna putih. Tinggal dikali sudah jika 36 kaleng itu,"ucap Ernowo.
Karena itu, meski memproses 2 pengedarnya, polisi memilih melepas puluhan remaja pengguna barang haram tersebut. Dua pengedar tersebut kini ditahan di Mapolres Lumajang.
"Semua remaja tersebut diamankan dari rumah kontrakan yang ada di Desa Kalibroto Lor. Mereka beli pil seperti beli karcis, ngantrinya panjang," tutur Ernowo.
Polres Lumajang tidak memberi alasan pasti mengapa 27 remaja itu dilepas tanpa direhabilitasi. "Wajib lapor dua kali dalam seminggu," ucap Ernowo.
Tindakan itu, dinilai berbeda oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 127 Ayat 3, tentang pengguna narkoba yang mewajibkan pengguna narkoba langsung rehabilitasi. Aturan itu juga ada dalam UU Kesehatan.
"Memang dalam undang-undang menyatakan jika pengedar ditahan dan pengguna akan dilakukan rehabilitasi. Harusnya jika begitu, terkait 27 remaja ya direhabilitasi," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Lumajang, AKBP Indra Brahmana saat dikonfirmasi terpisah.
Selain melakukan tindakan penangkapan, BNNK yang merupakan kepanjangan tangan dari BNN, juga memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi. Namun terkait pelepasan 27 remaja pengguna narkoba dan okerbaya tanpa rehabilitasi, Indra enggan berkomentar lebih jauh.
"Hanya saja ini kan urusan instansi masing-masing. Karena kan yang melakukan penangkapan adalah polisi, bukan kami," pungkas Indra.
Baca juga:
Polisi Musnahkan 165 Kg Ganja dan 4,5 Sabu
65 Kg Ganja asal Sumatera Gagal Beredar di Jabodetabek, 2 Kurir Ditangkap
BNN Musnahkan 795 Kg Sabu dan 19.675 Butir Ekstasi
Kangen Keluarga, Pasien Ketergantungan Narkotika Kabur dari Balai Rehab di Samarinda
BNN Tangkap Anggota Polri Jadi Pengedar Narkoba di Mukomuko