29 Korban Bom di Masjid Az Dzikra Cirebon Dapat Kompensasi
Hasto mengatakan dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar. Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.
Sebanyak 29 korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, pada 2011 lalu mendapatkan kompensasi dari negara yang disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp3,8 miliar.
"Untuk korban bom Masjid Az Dzikra terdapat 29 orang dan satu lagi korban dari ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, semua diberikan kompensasi dari negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (29/1).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Di mana banjir di Cirebon timur terjadi? Banjir di wilayah Cirebon timur ini kemudian viral di media sosial pada Rabu (6/3). Dalam video yang beredar terlihat sejumlah karyawan kesulitan mengevakuasi kendaraan roda dua miliknya yang terparkir di area pabrik.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
-
Kapan banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Kenapa banjir terjadi di Semarang? Curah hujan tinggi yang mengguyur Semarang pada Rabu (13/3) hingga Kamis dini hari menyebabkan sejumlah daerah dilanda banjir dan tanah longsor.
-
Apa itu Tayuban Cirebon? Kesenian Tayuban menjadi salah satu warisan lokal yang punya banyak makna.
Hasto mengatakan dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar. Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.
"Sedangkan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan ringan Rp75 juta," katanya.
Hasto mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari peristiwa terorisme masa lalu, bisa langsung menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat penetapan sebagai korban.
"Pekerjaan LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan, karena BNPT yang memberikan surat keterangan dan penetapan. Baru LPSK yang memberikan kompensasi," tuturnya.