3 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Majalengka Ditangkap Polisi
Polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga anggota geng motor penganiaya warga yang mengalami luka di sekujur tubuh.
"Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin (21/6).
-
Bagaimana awal mula terbentuknya geng motor di Indonesia? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama.
-
Apa yang menjadi penyebab utama munculnya geng motor? Alasan utamanya termasuk kurangnya lapangan kerja, dampak negatif terhadap lingkungan, dan kurangnya pembinaan.
-
Kenapa Sultan Djorghi sering naik motor? Ia juga dikenal sebagai salah satu artis yang punya hobi motor dan memiliki beberapa koleksi motor gede.
-
Kapan PT Garuda Mataram Motor didirikan? Namanya, PT Garuda Mataram Motor, didirikan pada 1971.
-
Kenapa PT Garuda Mataram Motor didirikan? Akibat PT Piola bangkrut, pemerintah Presiden Soeharto memutuskan kebijakan penyelamatan dan membentuk perusahaan baru untuk mengelola VW di Indonesia.
Siswo mengatakan tiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17), ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka, kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong. Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.
"Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," tuturnya.
Tidak lama kemudian kata Siswo, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat. Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.
"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," kata dia.
Dia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.
"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.
Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya.
(mdk/gil)