3 Anggota Polri Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan
Untuk kasus ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi ketika tiga polisi dan Laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap paksa oleh polisi? Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dibebastugaskannya tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut. Karena agar mempermudah proses penyidikan.
"Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (10/3).
Untuk kasus ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status perkara itu berdasarkan hasil gelar perkara secara internal yang dilakukan oleh Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum dan penyidik Bareskrim.
"Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan dan hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," jelasnya.
Rusdi menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan perkara dugaan pembunuhan tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini, ketiganya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 351 KUHP.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini, ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM. Sekali lagi, tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.
Baca juga:
3 Anggota Polri Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan
Komnas HAM: Kasus Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Polisi Naikkan Status Kasus Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan
Bareskrim Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hari Ini
Besok, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Menko Polhukam: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Nanti Kita Buka di Pengadilan