3 Daerah Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada 2023, Ini Daftarnya
Sekurangnya tiga provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada awal 2023. Ketiga daerah itu yakni Provinsi Aceh, Riau, dan Sulawesi Barat.
Sekurangnya tiga provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada awal 2023. Ketiga daerah itu yakni Provinsi Aceh, Riau, dan Sulawesi Barat.
Selain pemutihan denda pajak, insentif lain juga diberikan kepada para wajib pajak kali ini. Ketiga daerah itu di antaranya menggratiskan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Bahkan Riau dan Aceh yang memutihkan tunggakan pokok pajak di atas tiga tahun.
-
Kapan sebaiknya busi motor diganti? Jika Anda mengalami salah satu atau beberapa ciri-ciri busi motor harus diganti, sebaiknya segera periksakan motor Anda ke bengkel terpercaya.
-
Apa yang unik dari pakaian emak-emak saat naik motor? Outfit para ibu-ibu ini sungguh tak terduga. Pakaian mereka begitu unik... Pentingnya menggunakan pakaian yang tepat sesuai dengan acara yang dihadiri ketika bepergian diakui oleh banyak orang.
-
Bagaimana sebaiknya pakaian emak-emak saat naik motor? Tidak hanya itu, saat mengendarai sepeda motor, penting juga untuk memperhatikan pakaian yang digunakan. Sebaiknya hindari menggunakan baju yang panjang atau menjuntai saat mengendarai sepeda motor.
-
Baju seperti apa yang bisa membuat pemotor terlihat berbeda di jalan? Apakah Anda ingin terlihat berbeda di jalan? Coba kenakan pakaian yang pasti akan berhasil!
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
Berikut tiga daerah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor:
Riau
Pemprov Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat membayar pajak setelah bertahun-tahun menunggak. Program ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
"Selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda pajak," ujar Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1).
Syamsuar menyebutkan penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang dicetuskannya. Dia berharap masyarakat Riau dapat memanfaatkan program ini.
Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak progresif.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas berakhir).
Aceh
Pemprov Aceh juga mengadakan program PKB berlangsung dari 2 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Dikutip dari akun twitter resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh @bpkaaceh, terdapat sejumlah insentif dalam program pemutihan ini, yakni: penghapusan denda keterlambatan PKB; bebas pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Selain itu, tunggakan PKB di atas tiga tahun juga mendapatkan pemutihan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama tiga tahun.
Sulawesi Barat
Program pemutihan denda pajak juga sedang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Barat. Dikutip dari akun instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKD) Sulawesi Barat, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat berlaku 12 Januari hingga 5 Maret 2023.
Pemprov Sulbar memberikan Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (II) dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun Lalu.
Program pemutihan denda pajak di Sulawesi Barat ini juga merupakan perpanjangan dari program akhir tahun 2022. Sebelumnya, program itu telah berakhir pada 25 Desember 2022.
Cara dan Syarat Ikut Pemutihan
Wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dapat mengunjungi layanan samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner, dan sebagainya.
Namun, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, mutasi, dan balik nama, harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai lokasi kendaraan bermotor terdaftar. Pada pembayaran ini akan dilakukan cek fisik kendaraan.
Beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program pemutihan sama saja dengan pengurusan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus dibawa di antaranya KTP asli, STNK asli, BPKB asli.
Seluruh berkas itu kemudian difotokopi dan masukkan ke dalam map yang biasanya dijual di lokasi Samsat. Layanan fotokopi ini juga umumnya juga tersedia di tempat itu.
(mdk/yan)