3 Dari 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Pantai Anyer divonis mati
3 Dari 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di Pantai Anyer divonis mati. Perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Tiga dari delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu di kawasan Pantai Anyer, Banten. Ketua Majelis Hakim, Effendi Mochtar membagi menjadi dua sesi di dalam pembacaan amar putusan.
Tiga terdakwa yang lebih dulu mendengarkan vonis yaitu Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Ketiganya divonis hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
-
Siapa yang ditangkap terkait perkara narkoba 70 kg? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana cara barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan di Bontang? Pemusnahan barang bukti pun dilakukan dengan cara beragam. Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, terlebih dulu dihancurkan kemudian dilarutkan ke dalam air. Larutan air kemudian dibuang.
"Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati," kata Effendi Mochtar, Kamis (26/4).
Effendi menetapkan barang bukti berupa 51 karung sebagaimana tersebut di atas yang terdiri masing-masing berisi 18 bungkus plastik seberat 948,2 kilogram yang telah dimusnahkan pada saat mendirikan dan disisihkan untuk barang bukti persidangan ini sebanyak 918 gram.
Effendi menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena bahaya yang ditimbulkannya begitu besar. Sehingga sesuai dengan fungsi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menyebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga terkait jaringan internasional dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI. Sementara itu, Effendi menjelaskan tidak ada hal yang meringankan.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Effendi.
Ketiga terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut. Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Hanya saja, terdawa dan pengacara hukum masih pikir-pikir. Saat ini, masih berlangsung pembacaan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan.com
Baca juga:
Sidang vonis 8 terdakwa penyelundup 1 ton sabu di PN Jaksel dijaga ketat polisi
Berkas diterima, Jaksa Agung ancam tersangka penyelundup 1,6 ton sabu dihukum mati
Hakim tunda bacakan vonis terdakwa penyelundup sabu 1 ton
Mabes Polri kantongi dalang kasus penyelundupan sabu 1,6 ton di Batam
Polri sebut dua kali penyelundupan sabu 1 ton di Batam dari jaringan berbeda
Usai pengungkapan 1,6 ton, Polisi klaim sabu makin langka di Jakarta
JPU tolak pleidoi terdakwa sabu satu ton asal Taiwan