3 Hal ini bikin Khotib Jumat bisa diinterupsi
Dalam mazab Maliki dijelaskan bahwa diharamkan berbicara ketika khotib tengah menyampaikan khotbah Jumat.
Belakangan ini ramai dibicarakan tentang boleh tidaknya jemaah menginterupsi khotbah Jumat. Pembicaraan ini tidak hanya ramai di tengah masyarakat, tapi juga media sosial.
Terkait boleh atau tidaknya interupsi khotbah Jumat, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan. Menurut pengurus Bahtsul Masail NU Mahbub Maafi Ramdlan, interupsi pada khotib di tengah khutbah Jumat diperbolehkan.
Dalam mazab Maliki dijelaskan bahwa diharamkan berbicara ketika khotib tengah menyampaikan khotbah Jumat. Diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah.
Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jemaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.
Namun jika isi khutbah imam ternyata tidak tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larang berbicara tersebut menjadi gugur.
Berikut ini penjelasan lengkap Mahbub tentang interupsi pada khotbah Jumat seperti yang dihimpun merdeka.com dari laman nu.or.id, Rabu (7/1):
-
Kapan khutbah Jumat dilakukan? Khotbah Jumat adalah salah satu tradisi penting dalam agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat.
-
Apa yang disampaikan di khutbah Jumat? Khotbah Jumat adalah sarana untuk menyebarkan ajaran agama Islam kepada umat muslim. Melalui khotbah, para khatib memiliki kesempatan untuk menyampaikan pesan-pesan agama, memberikan nasihat, serta mengingatkan umat tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan ajaran Islam.
-
Apa yang menjadi topik utama khutbah Jumat di konteks ini? Khutbah Jumat adalah salah satu rukun sholat Jumat yang wajib dilakukan.
-
Kenapa khutbah Jumat sangat penting? Ini memainkan peran kunci dalam memperkuat keimanan dan memperdalam pemahaman umat terhadap prinsip-prinsip agama, serta memberikan arahan moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
-
Doa apa yang sering dibaca dalam khutbah Jumat? Dalam hal ini, terdapat doa-doa khutbah Jumat yang sering dibaca.
-
Kapan doa-doa khutbah Jumat dibaca? Dalam melaksanakan khutbah Jumat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh khatib, yaitu sebagai berikut:
Boleh interupsi jika rukun khutbah Jumat tak dilaksanakan
Rukun khutbah Jumat itu ada lima, pertama memuji Allah dengan lafazh al-hamd, kedua membaca shalawat kepada Rasulullah SAW dengan lafazh ash-shalat, ketiga, wasiat untuk bertakwa kepada Allah SWT, keempat, mendoakan orang-orang mukmin, dan kelima, membaca ayat Alquran minimal satu ayat.
Jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka khutbahnya tidak sah, dan konsekuensinya adalah tidak sahnya salat Jumat. Dalam kondisi seperti maka yang dilakukan adalah melakukan iadah salat zuhur.
Sedang yang jadi persoalan di atas adalah menyangkut isi khutbah itu sendiri. Apakah diperbolehkan menginterupsi khotib yang isi khutbahnya adalah menjelek-jelekkan orang lain. Pada prinsipnya, menurut para fuqaha berbicara pada saat khutbah itu tidak diperbolehkan. Namun ada yang menarik dari pandangan madzhab Maliki.
Namun sebelum kami mengemukakan pandangan madzhab Maliki terlebih dahulu kami kemukakan bahwa menurut mereka, khotib dan imam salat Jumat itu harus satu orang kecuali ketika ada udzur. Artinya, yang menjadi khotib juga sekaligus menjadi imam.
Boleh interupsi jika isi khutbah Jumat ngawur
Dalam pandangan madzhab Maliki diharamkan berbicara ketika imam sedang berkhutbah atau ketika ia duduk di antara dua khutbah. Larangan berbicara ini ditujukan untuk semua jamaah baik yang mendengarkan khutbah atau tidak, baik yang di serambi masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.
Lebih lanjut menurut mereka jika isi khutbah imam ternyata tidak tidak jelas atau ngawur, seperti memuji orang yang tak layak untuk dipuji atau mencaci orang yang sebenarnya tidak layak dicaci, maka larang berbicara tersebut menjadi gugur. Demikian sebagaimana dikemukan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitab al-Fiqh ala Madzahib al-Arba`ah:
Menurut madzhab Maliki haram berbicara ketika khutbah dan ketika imam duduk di atas mimbar di antara dua khutbah. Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan di antara orang yang mendengarkan khutbah atau tidak. Semua haram berbicara meskipun berada di teras masjid atau jalan yang terhubung dengan masjid.
Hanya saja keharaman berbicara tersebut sepanjang tidak terdapat dalam khutbahnya imam kesia-siaan atau ngawur (laghw), seperti memuji orang yang tak boleh dipuji, atau menghina orang yang tidak boleh dihina. Jika imam melakukan itu maka gugurlah keharamannya (berbicara ketika khutbah berlangsung atau ketika ia duduk di atas mimbar di antara dua khutbah) (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ala Madzhabib al-Arbaah, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 361)
Interupsi sebaiknya dilakukan usai salat Jumat
Jika pandangan madzhab maliki ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan boleh tidaknya interupsi saat khutbah Jumat, maka menginterupsi khotib yang dalam khutbahnya menjelek-jelekkan kelompok lain bisa saja diperbolehkan, sepanjang hal itu adalah masuk dalam kategori laghw. Dan tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang benar.
Meskipun mengiterupsi khotib itu boleh menurut madzhab Maliki, namun jangan sekali-kali dilakukan tanpa dasar pengetahuan yang kuat. Dan jika khotib tidak menanggapi interupsi atau peringatan kita maka jangan mendesak khotib untuk membenarkan khutbahnya. Kendatipun demikian, sebaiknya jika khotib dalam khutbahnya ada hal-hal yang ngawur maka diingatkan setelah selesai salat Jumat dengan ungkapan yang santun, tetap menghormati khatib dan menjaga kemuliaan masjid.