3 Karyawan Tewas, Bos BBM Oplosan yang Gudangnya Meledak Menyerahkan Diri
Setelah dinyatakan buron, EN (35) dan FR (45), pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) di Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Gudang tersebut terungkap merupakan tempat pengoplosan BBM.
Setelah dinyatakan buron, EN (35) dan FR (45), pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) di Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Gudang tersebut terungkap merupakan tempat pengoplosan BBM.
Keduanya datang ke Polsek Gunung Megang Muara Enim didampingi keluarga, Selasa (20/12). Mereka sebelumnya sengaja kabur usai kejadian karena takut ditangkap polisi.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menerangkan, kedua tersangka membuka usaha pengoplosan BBM di lokasi sejak empat bulan lalu. Mereka mengoplos minyak mentah menjadi pertalite dan dijual Rp1 juta untuk satu drum berisi 200 liter.
"Setelah kami nyatakan buron, kedua tersangka kemarin menyerahkan diri. Mereka mengakui sebagai pemilik usaha," ungkap Andi, Rabu (21/12).
Dari pengakuan, mereka membeli minyak mentah dari Musi Banyuasin. Kemudian mereka campur dengan pertalite yang dibeli dari SPBU sehingga menyerupai pertalite asli.
"Keuntungan yang didapat separuh dari harga jual. Mereka berhenti jadi petani karet dan memanfaatkan rumahnya untuk membuka usaha pengoplosan minyak," kata dia.
Ledakan tersebut terjadi karena korsleting listrik dari mesin pompa air saat pemindahan dari mobil pengangkut minyak mentah ke tempat penampungan. Korsleting menyebabkan percikan api dan terjadilah ledakan dan kebakaran yang menyebabkan tiga pegawainya tewas terbakar.
"Kebetulan saat kejadian mereka tidak ada di tempat. Dari langsung sembunyi begitu mengetahui gudangnya terbakar," kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 53 huruf B huruf C Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan Pasal 40 angka 9 di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(mdk/rnd)