3 Napi terorisme komplotan Santoso jalani penahanan di Makassar
"Ketiganya ditangkap karena perbuatan merakit bom dan mendanai aksi-aksi terorisme," kata Deddy Suwardy Surachman.
Tiga narapidana teroris komplotan Santoso dari Poso dieksekusi di Makassar. Mereka ditahan di Lapas Klas I Makassar, Gunung Sari Jalan Alauddin sekitar pukul 11.00 Wita tadi, Kamis, (1/10). Sebelumnya dijemput di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh beberapa jaksa di antaranya Zulkarnaen Lopa SH dan Kamaria SH.
Ketiga Napi teroris tersebut masing-masing Riyanto alias Ato Margono alias Abu Ulya, (32), Ambo Intan alias Zubair alias Ali bin Cora, (26) dan Muhammad Fadli Gani Ibrahim alias Rodik alias Mamat, (25). Riyanto ditangkap Desember 2013 lalu, Muhammad Fadli ditangkap Februari 2014, keduanya di Poso, Sulawesi Tengah. Sementara Ambo Intan ditangkap di Bengkulu Maret 2014 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman berdasarkan informasi Suroyo, ketua Satgas Kejaksaan Agung, kepada wartawan menjelaskan, ketiganya dieksekusi untuk menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) nyatakan putusannya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Masing-masing Riyanto divonis 13 tahun penjara terbukti melanggar pasal ke satu pasal 15 junto 7 Perpu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 5 junto pasal 4 UU no 9 tahun 2013 tentang pemberantasan pendanaan tindak pidana terorisme.
Lalu Ambo Intan divonis 6 tahun delapan bulan terbukti bersalah melanggar pasal ke satu pasal 15 junto 7 Perpu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Muhammad Fadli Gani divonis 5 tahun penjara juga terbukti bersalah melanggar pasal ke satu pasal 15 junto 7 Perpu no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Ketiganya ditangkap karena perbuatan merakit bom dan mendanai aksi-aksi terorisme," kata Deddy Suwardy Surachman.
Soal masalah Makassar tempat eksekusi ketiga Napi teroris ini, Deddy mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Di Indonesia, khusus untuk kasus terorisme, ada lima Lembaga Pemasyarakat tempat pelaku ditahan masing-masing di Jakarta, Cilacap, Medan, Bandung dan Makassar.
"Napi terorisme ini ditebar di lima daerah itu dan ketiga napi teroris yang baru tiba tadi ditempatkan di Lapas Makassar untuk jalani masa hukumannya," jelas Kepala Kejari Makassar ini.