3 Orang bertugas mengawasi saat Cesper dan Imam bacok Pratu Yasa
Dari hasil interogasi, selain Cesper ada Imam yang juga ikut berusaha menghabisi Pratu Gede Yasa Mataram yang kini kondisinya sudah pulih dari perawatan di RSUD Buleleng, setelah mengalami luka bacok di kepala, dada dan perut.
Busairi alias Cesper (38) pria bertubuh ceking dari Desa Pegayaman ini dikenal kebal bacok. Hal itu juga yang membuat jagoan kampung ini ditakuti warga desa. Polisi tak berhasil meringkus Cesper setelah sepekan dia menghilang, usai insiden pengeroyokan dan penebasan terhadap anggota TNI berpangkat Pratu di Sukasada, Buleleng Bali.
Gerombolan yang dipimpin Cesper ini berhasil ditangkap setelah tentara turun tangan, yang tergabung dalam tim Kodam IX/Udayana.
Hingga Senin (24/7) petang, setelah diinterogasi di Kodim 1609/Buleleng, satu persatu dari para pelaku yang seluruhnya berjumlah lima orang digiring ke Mapolres Buleleng dipimpin Lettu Inf Nyoman Suarka.
Dari hasil interogasi, selain Cesper ada Imam yang juga ikut berusaha menghabisi Pratu Gede Yasa Mataram yang kini kondisinya sudah pulih dari perawatan di RSUD Buleleng, setelah mengalami luka bacok di kepala, dada dan perut.
Pengakuan Casper yang baru keluar dari LP Tabanan 2 bulan lalu, bahwa dia otak dari penganiayaan anggota TNI tersebut.
"Ada dua orang yang melakukan penebasan. Cesper dan Iman, tetapi pedang belum ditemukan sebagai barang bukti," terang anggota di Polresta Denpasar.
Lanjutanya, saat kejadian hanya dua orang menyerang Pratu Yasa. Sedangkan tiga orang lainnya Asrom, Nawawi, dan Juanidi bertugas mengeroyok sambil mengawasi situasi. Jika Kesper dan Imam tak bisa melawan Pratu Yasa, maka mereka bertiga siap menyerang korban.
Ditegaskan kembali oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Slamet Winarko, bahwa semua orang berhak membantu Kepolisian dalam mengungkap kejahatan.
"Ada lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota kami, sudah kami limpahkan seluruhnya. Siang tadi tiga orang sudah kami serahkan ke polisi, dan sekarang dua orang akan kami serahkan ke polisi, untuk proses hukum selanjutnya," ujar Winarko.