3 Orang di Temanggung ditangkap saat asyik ngabuburit sambil judi
Para pelaku bermain judi poker ini sampai menjelang waktu berbuka puasa.
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggerebek tiga orang sedang asyik bermain judi poker di sebuah gubuk di pinggiran Desa Nguwet, Kabupaten Temanggung. Biasanya permainan judi itu dilakukan sambil menunggu berbuka puasa.
"Mereka dibekuk saat asyik bermain judi poker dengan taruhan uang di sebuah gubuk. Ketiga pelaku itu yakni Slamet Prawiyanto (42), Zaenal Utomo (30), dan Mahfudin (30). Ketiganya merupakan warga Desa Nguwet Kecamatan Kranggan," kata Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu (15/6).
-
Apa saja tanda-tanda kecanduan judi? Kecanduan judi sering terjadi bersamaan dengan kecanduan lainnya, seperti penyalahgunaan zat.
-
Bagaimana judi menjadi candu? Judi menjadi candu ketika seseorang lepas kendali atau mengalami kompulsif.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi? Kecanduan judi bisa diobati melalui berbagai cara, termasuk terapi kelompok, sesi individu, dan pengobatan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Henny memaparkan, aktivitas perjudian yang dilakukan oleh ketiga tersangka sudah meresahkan masyarakat.
"Ulah mereka sangat keterlaluan, mereka tidak menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," beber Henny.
Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain uang tunai sebanyak Rp 355 ribu, satu set kartu remi, selembar triplek yang digunakan sebagai alas.
"Sebelumnya petugas sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi tersebut dan memang benar selalu menggunakan gubuk itu untuk bermain judi," paparnya.
Tersangka Slamet Prawiyanto mengaku bermain poker diajak oleh Zaenal, saat itu dirinya bertemu dengan Zaenal dan satu teman lainnya. Mereka bermain judi poker dengan taruhan Rp 5.000 hingga Rp 10 ribu setiap kali putaran.
"Kami bertemu di pintu masuk kampung, kemudian ngobrol-ngobrol dan akhirnya pergi ke gubuk untuk bermain judi," ucap salah satu tersangka, Prawiyanto kepada Antara.
Prawiyanto mengaku, baru bermain sekitar tujuh kali putaran, biasanya permainan judi poker ini sampai menjelang waktu berbuka puasa (ngabuburit).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terbukti melakukan judi dengan taruhan uang tunai, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(mdk/cob)