3 Pelaku TPPU Narkoba jaringan Freddy Budiman transfer Rp 6,4 T ke-14 negara
Para pelaku, lanjutnya, membuka perusahaan ekspor impor fiktif demi melancarkan aksinya.
Tiga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba, Devi Yuliana, Hendi Romli, dan Trendi Herunusa melakukan transaksi hingga Rp 6,4 triliun. Duit tersebut ditransfer pelaku ke 14 negara, di antaranya China, India, Jepang, Jerman sampai Australia.
Demikian diungkap Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa diklaim bahwa PKB menolak uang Rp4 triliun? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kapan Ayat Seribu Dinar turun? Ayat seribu dinar adalah sebutan untuk dua ayat dalam Surat At Thalaq, yaitu ayat 2 bagian akhir dan ayat 3 seluruhnya.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
"Mulai tahun 2014-2016, transaksi yang mereka lakukan mencapai Rp 6,4 triliun. Dam terdapat beberapa negara yang menerima transferan dari yang bersangkutan yaitu kurangh lebih 14 negara. Yaitu, China, India, Jepang, Jerman sampai Australia," ungkap Arman kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Para pelaku, lanjutnya, membuka perusahaan ekspor impor fiktif demi melancarkan aksinya.
"Mereka seolah-olah adalah importir dari sejumlah barang di luar negri. Mereka juga memalsukan invoice untuk melakukan pembayaran di bank-bank luar negeri," jelasnya.
"Kemudian mereka juga membuka rekening di luar negeri atas nama pegawai-pegawai yang bekerja pada 6 perusahaan. Direksi mengajak pegawainya liburan keluar negri. Mereka disuruh membuka rekening. Sehingga memudahkan transfer dari dalam ke luar negri. Banyak sekali memang rekening di LN utk terima transfer," sambungnya.
Arman menambahkan, pelaku sudah dibidik BNN sejak tahun 2017 ketika petugas mendapatkan hasil penelusuran PPATK. Namun, saat itu petugas menemui kendala menelusuri aset pelaku karena tersangka Devy Yuliana memiliki banyak identitas. "Hasil PPATK kami terima tahun 2017 lalu. Ini cukup panjang, hampir setahun. Karena tersangka atas nama Devy Yuliana ini mempunyai banyak identitas," tuturnya.
Keenam perusahaan fiktif yang digunakan pelaku yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera.
Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyita tiga unit apartemen, lima unit ruko, saty unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.
Sedangkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.
"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.
Baca juga:
1,6 Ton sabu coba masuk ke Indonesia, Granat usulkan Perppu darurat narkoba
Bawa empat paket sabu, dua WN Thailand diamankan petugas Bandara Soetta
Menteri Susi bongkar modus 4 kapal ikan asing selundupkan narkoba
Susi sebut kapal ikan asing selundupan narkoba lewat pelabuhan 'tikus'
Susi sebut penyelundupan narkoba dengan kapal ikan kejahatan terorganisir