3 Staf Gubernur Riau dijadikan tersangka penganiayaan demo mahasiswa
Mereka yaitu inisial Dr, PT dan AS.
Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa Universitas Riau yang berakhir ricuh atas penganiayaan yang diduga dilakukan anak buah Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman, di Gedung Daerah Pekanbaru berbuntut panjang.
Tiga orang staf kantor Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswa, di hadapan ratusan massa dan sejumlah awak media.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto Sik mengatakan, ketiga tersangka itu yakni inisial Dr (Darusman jabatan Kepala Biro Humas Pemprov Riau), AS (Agus Surya) dan PT (Piko Tampati). Keduanya merupakan Staf Protokoler Pemprov Riau.
Saat itu pejabat Pemprov Riau tengah rapat koordinasi supervisi dan pencegahan terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili Saut Situmorang, Rabu (13/4).
"Ya benar, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu inisial Dr, PT dan AS," ujar Bimo kepada merdeka.com, Senin (18/4).
Sebagai langkah hukum selanjutnya, polisi akan melayangkan surat penetapan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau dan tiga tersangka itu.
Keterangan para saksi dan juga bukti rekaman video menjadi bukti dan petunjuk bagi polisi. Mahasiswa yang menjadi korban yakni bernama Muhammad Fauzi. Dia dipukul, ditendang hingga dibanting oleh tersangka.
"Hari ini surat panggilannya kita kirim kepada para tersangka untuk diperiksa," tegas Bimo.
Kasus tersebut berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan tiga mahasiswa saat berlangsungnya rakor KPK dengan Pemprov Riau di gedung daerah Riau, Rabu (13/4).
Ketiga mahasiswa itu berencana akan membentang spanduk dalam acara tersebut, namun langsung dicegah protokoler. Sejurus kemudian, mahasiswa itu digelandang keluar dari gedung, kemudian dibanting ke tanah dan ditendang hingga dipukul tanpa perlawanan.