3 TPS di Sukoharjo akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (27/4). Ketiga TPS tersebut adalah TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, dan TPS 012 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.
Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (27/4). Ketiga TPS tersebut adalah TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, dan TPS 012 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, usai pencoblosan 17 April lalu, pihaknya mendapatkan laporan yang menyebutkan jika di tiga TPS itu ditemukan sejumlah masalah. Yakni ada peserta yang tak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPTb, dan tidak punya A5, namun tetap melakukan pencoblosan di TPS tersebut. Temuan itu berawal dari rekomendasi Bawaslu Sukoharjo.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
"Kami langsung memintai keterangan sejumlah anggot KPPS di tiga TPS itu. Hasilnya diputuskan PSU karena ada pemilih yang tidak masuk DPT, DPTb, dan pemilih tidak punya A5 melakukan pencoblosan di TPS," ujar Nuril, Kamis (25/4).
Nuril menyebut, pelaksanaan PSU di 3 TPS tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No.62/HK.03.1-Kpt/3311/KPU-Kab/IV/2019. SK tentang PSU itu ditandatangani KPU per tanggal 22 April 2019.
Ia menyampaikan, hasil pemilu di tiga TPS itu tidak sah secara hukum. Karena ada pemilih dari luar kota yang tidak mempunyai formulir A5 dan diperbolehkan menyoblos. Saat mencoblos, para pemilih tersebut hanya berbekal KTP-el.
"KPPS seharusnya tidak memperbolehkan orang itu menyoblos di TPS. Apalagi, statusnya bukan lagi tercantum sebagai warga desa setempat atau sudah pindah domisili," keluhnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut serentak pada Sabtu, 27 April pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pihaknya juga sudah memberitahu pelaksanaan PSU tersebut kepada parpol peserta pemilu.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS untuk distribusi logistik PSU. Nanti tidak semua surat suara, ada yang cuma surat suara capres-cawapres, DPD, DPR, dan DPRD Provinsi," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo menambahkan, PSU dilakukan lantaran terdapat kesalahan administrasi dan kebijakan saat pencoblosan yang dinilai melanggar aturan dari KPU.
"Di TPS 07 Desa Toriyo, misalnya, saat pemungutan suara ada seorang pindahan dari Kalimantan ikut mencoblos. Tapi tidak punya formulir A5 dan hanya menggunakan EKTP-el," katanya lagi.
Sedangkan do TPS 05 Desa Karanganyar, lanjut dia, ada satu warga dari Jakarta yang menyoblos. Dan di TPS 12 Desa Gedangan, ada warga asal Wonogiri ikut mencoblos, padahal tidak tidak memiliki formulir A5.
(mdk/cob)