3 Wartawan Peras Pedagang Minyak Goreng, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Ketiganya tepergok saat melakukan pemerasan.
- Kebakaran Permukiman Warga di Manggarai, 3.019 Orang Mengungsi
- Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
- Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Milik Bos Rental Dikeroyok hingga Tewas di Pati
- Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
3 Wartawan Pemeras Pedagang Minyak Goreng Ditangkap, Mobil Pelaku Dikepung & Nyaris Diamuk Massa
Tiga wartawan ditangkap polisi karena tepergok memeras pedagang minyak goreng. Massa pun dibuat geram hingga siap mengakimi para pelaku.
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban di Jalan Gurati, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (16/3) malam. Beruntung, ketiganya lolos dari amukan massa.
Peristiwa itu bermula saat ketiga pelaku mendatangi rumah korban, Al (32), pedagang rantauan asal Lampung. Para pelaku mengancam dan memintai uang sebesar Rp5 juta dengan alasan penyalahgunaan penjualan minyak goreng di daerah lain.
Korban ogah memberikannya dengan dalih tak punya uang sebanyak itu. Para pelaku pun mengurangi jumlah uang yang diminta menjadi Rp2 juta tetapi korban tetap tak sanggup memberikannya.
Lantaran korban tidak memberikan permintaan, para pelaku mengancamnya dengan dibawa ke kantor polisi. Ancaman itu membuat korban ketakutan sehingga bersedia memberikan uang Rp1 juta.
Momen pemberian uang itu diam-diam direkam teman korban. Video iti dilaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiga pria berprofesi wartawan itu.
"Begitu menerima laporan, kami langsung tindaklanjuti, kami tangkap ketiga pelaku yang ternyata semuanya wartawan," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, Selasa (19/3).
Saat ditangkap para pelaku masih berada di dalam mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban. Tetapi mereka dihadang massa yang berkerumun di sekitar TKP.
"Para pelaku berhasil kami evakuasi dari kepungan massa. Mereka tak terima warganya menjadi korban pemerasan" kata Herli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 369 tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti disita mobil, motor, beberapa ponsel, dan uang Rp1 juta hasil pemerasan.