3.071 Napi di Lampung dapat remisi Hari Raya Idul Fitri
Remisi ini diberikan khusus bagi napi yang beragama Islam.
Sebanyak 3.071 narapidana beragama Islam di Provinsi Lampung menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari 3.071 orang itu, sebanyak 18 orang langsung mendapatkan remisi bebas dan bisa merayakan Lebaran bersama sanak keluarganya di rumah.
"Remisi ini diberlakukan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, dan juga dikhususkan untuk warga muslim," kata Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan, di Bandar Lampung, Senin (27/6).
-
Kapan bandara Lolak diresmikan? Bandar udara (bandara) di Provinsi Sulawesi Utara kian bertambah, kini baru saja beroperasi bandara Lolak di Bolaang Mongondow, Minggu (18/2).
-
Kenapa Sariban rela membersihkan sampah di Bandung? Sariban mengaku tak pernah lelah untuk memperjuangkan keindahan Kota Kembang. Baginya, Paris Van Java sudah menjadi rumah yang nyaman sehingga perlu dijaga kebersihan dan ketertibannya.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Bojan Hodak resmi melatih Persib Bandung? Bojan sendiri resmi menjadi pelatih Persib Bandung mulai hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
-
Kapan Museum Negeri Lampung diresmikan? Peletakan batu pertama pada museum ini baru dilakukan pada tahun 1978 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fuad Hassan pada tanggal 24 September 1988.
Dia mengatakan, remisi hari raya Idul Fitri hanya dikhususkan bagi napi yang beragama Islam, ini diberikan agar mereka dapat merasakan hari kemenangan tersebut.
"Yang mendapatkan remisi ini pun harus berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa tahanan," terangnya demikian ditulis Antara.
Erwin melanjutkan, apabila napi sedang mendapatkan masalah atau terlibat perkelahian di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan remisi, bahkan jika dinilai berat haknya akan dicabut.
Pemberian remisi ini dijelaskannya, berdasarkan petunjuk pelaksanaan pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan HAM warga binaan pemasyarakatan.
"Remisi ini memang dimaksudkan mengurangi narapidana yang ada di dalam lapas, karena perlu diketahui jumlah penghuninya sudah sangat melebihi kapasitas," tegasnya.
Di ketahui Lapas di Provinsi Lampung sudah melebihi kapasitas, dan untuk antisipasi terjadi tindak keributan pihaknya memberlakukan program pemindahan warga binaan dengan waktu yang ditentukan.
"Pemindahan dilakukan untuk antisipasi jika napi membuat sebuah kelompok, jangan sampai itu terjadi maka dilakukan program tersebut," beber Erwin.
Untuk lingkungan di mana mantan warga binaan tinggal, harus memberikan dukungan moril dalam bentuk apa pun agar dirinya tidak kembali terjerumus kepada tindak kejahatan.
(mdk/cob)