37 Wanita dan 10 pria kena razia pakaian ketat di Aceh
37 Wanita dan 10 pria kena razia pakaian ketat di Aceh. Puluhan warga, mayoritas remaja terjaring penertiban pakaian ketat yang dilaksanakan oleh Polisi Syariat Provinsi Aceh di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Dua diantaranya warga Jakarta karena menggunakan celana pendek, Kamis (1/12).
Puluhan warga, mayoritas remaja terjaring penertiban pakaian ketat yang dilaksanakan oleh Polisi Syariat Provinsi Aceh di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Dua diantaranya warga Jakarta karena menggunakan celana pendek, Kamis (1/12).
Kedua warga Jakarta ini baru saja kembali dari rumah Cut Nyak Dhien, hanya terpaut sekitar 400 meter dari lokasi penertiban. Keduanya pergi menggunakan becak motor, menuju ke pusat kota Banda Aceh.
Wibowo Binileh, warga Jakarta yang sedang berwisata ke Aceh ini mengaku belum mengetahui ada aturan seperti itu. Sehingga ia bersama anak laki-lakinya menggunakan celana pendek karena sedang berwisata.
"Kalau aturannya seperti itu ya harus kita ta’ati, cuma saya tidak tau, karena saya baru pertama kali datang ke Aceh, baru kunjung ke rumah Cut Nyak Dhien," jelasnya.
Pria kampong asal Solo ini mengaku, biasanya kalau hendak pergi rekreasi menggunakan celana pendek. Kendati demikian, dia ada membawa kain sarung bila tiba waktu salat, maka dipakai untuk menunaikan ibadah.
"Ini saya juga mau ke Masjid Raya Baiturrahman, kepingin salat di situ, jadi saya kaget juga, karena memang tidak tahu" jelasnya lagi.
Ia mengaku sudah 5 hari di Aceh. Sudah berkunjung hingga ke kilometer nol Sabang. Rencananya, selain ke masjid raya, ia akan berkunjung ke Museum Tsunami dan beberapa objek wisata lainnya di Banda Aceh.
Sementara itu, Kasi Penegakan Syariat Islam, Nasrul Miadi mengatakan, pelaksanaan syariat Islam bagi orang Islam yang berdomisili di Aceh. Mereka yang berada dari luar Aceh, tetap harus menaati aturan yang berlaku.
"Apa lagi notabene yang bersangkutan beragama Islam, harus patuh," jelasnya.
Nasrul juga mempertanyakan bila ada yang tidak mengetahui pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Karena aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh diatur oleh undang-undang nasional.
"Tidak mungkin tidak diketahui, karena pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sudah diatur dalam undang-undang nasional juga," sebutnya.
Adapun jumlah pelanggar yang ditertibkan sebanyak 42 orang, diantaranya 37 perempuan dan 10 laki-laki. Bagi laki-laki ditertipkan karena menggunakan celana pendek, sedangkan perempuan berpakaian ketat.
"Kalau pelanggarnya sendiri, kita tertibkan di lokasi yang sama relatif sudah menurun, biasanya ada sekitar 70 lebih pelanggar, sekarang hanya 42 orang," tutupnya.