376 WNI menunggu hukuman mati karena narkoba
Sementara, 83 orang telah menjalani hukuman seumur hidup.
Sebanyak 376 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba di luar negeri sedang menunggu hukuman mati. Sementara, 83 orang telah menjalani hukuman seumur hidup.
"Saat ini perang terhadap narkoba tidak perlu menunggu lama, warga negara kita di luar negeri sedang menunggu hukuman mati jumlahnya 376 orang," kata Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere saat meresmikan Balai Rehabilitasi BNN Baddoka di Makassar, Selasa (26/6).
Menurut dia, hal itu sangat memprihatinkan. Karena itu, semua lapisan masyarakat harus memerangi penggunaan narkoba karena saat ini jaringan internasional telah masuk ke kota kecil dan merekrut jaringan internasional.
"Ini juga merupakan bukti perlunya kerjasama pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), sebagai strategi jangka pendek mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015," kata dia.
Lebih lanjut Gories mengatakan, WNI di luar negeri banyak yang menjalani hukuman di luar negeri karena kasus narkoba. "Di Portugal sebanyak delapan orang WNI tertangkap membawa 1,5 ton kokain yang diselundupkan lewat kapal," katanya.