4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri
Kekerasan terhadap anak seakan tidak pernah ada habisnya
Kekerasan terhadap anak seakan tidak pernah ada habisnya. Beragam kekerasan mulai dari penyiksaan, kekerasan fisik dan seksual atau pun eksploitasi anak masih saja terjadi di mana-mana.
Sudah tidak terhitung lagi berapa banyak anak-anak yang menjadi korban. Teranyar, publik juga dibuat geram dengan aksi bejat 14 orang pria yang memperkosa YY, gadis berusia 14 tahun siswi kelas II SMP di Bengkulu.
Wacana hukuman kebiri bagi para predator anak pun kembali mencuat. Pemerintah diharap berani menindak tegas dan menghukum berat pelaku kekerasan. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan seksual.
Berikut empat alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri:
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Apa bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua di Indonesia? Bentuk Penghormatan kepada yang Lebih Tua
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
Anak Indonesia darurat kekerasan seksual
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat ada 58 persen anak anak di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Angka ini dinilai cukup mengkawatirkan bahkan dikategorikan darurat.
"Darurat kekerasan seksual pada perempuan dan anak sudah kita gaungkan sejak tahun 2015 setelah kita lihat dalam lima tahun terakhir angka kekerasan terus meningkat," ujar senator asal Yogyakarta GKR Hemas di Kompleks Senayan, Rabu (4/5).
Hukuman kebiri juga disuarakan oleh beberapa aktivis perempuan.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal yang kongkrit dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Semakin ditunda, korban akan semakin bertambah," ujar aktivis perempuan dari LSM Politik Rakyat, Vivi Widyawati di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Perlunya hukuman kebiri bagi para pelaku juga dinilai efektif oleh Menteri Sosial, Khofifah Indah Parwansa. Politikus PKB itu menyatakan hukuman kebiri sudah dilakukan di beberapa negara dengan cara mengolesi zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas para predator anak.Â
"Ini tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak mereka selesai menjalani hukuman tidak menjadi residivis," ujar Khofifah di Gorontalo, Rabu (4/5).
Anak adalah aset bangsa
Jika anak bangsa rusak, lalu siapa yang akan menjadi penerus bangsa ini?. Mungkin inilah yang menjadi alasan para aktivis perlindungan anak Indonesia yang menyetujui hukuman berat bagi para predator anak.
Psikolog anak, Seto Mulyadi atau lebih dikenal dengan Kak Seto ini setuju jika para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum mati. Menurutnya ini cara satu satunya untuk 'menghilangkan' para predator anak di muka bumi ini.
"Menurut saya daripada itu (hukuman kebiri) lebih baik disuntik mati sekalian. Kalau dibilang melanggar HAM ya sama saja melanggar HAM. Melanggar HAM itu menghukum pun melanggar HAM, memenjarakan orang juga melanggar HAM. Tapi diposisikan seperti ini secara tepat dengan skala prioritasnya melindungi anak-anak," ujar Kak Seto saat diwawancarai khusus oleh merdeka.com beberapa waktu lalu.
Melapor kekerasan seksual bagi anak adalah hal yang tabu
Sudah tidak terhitung lagi berapa banyak anak-anak di Indonesia mengalami masa kelam karena kekerasan seksual. Jumlah kekerasan seksual terhadap anak pun tercatat mengalami peningkatan tiap tahunnya.
Salah satu alasan utamanya karena kebiasaan lingkungan sekitar yang membuat anak-anak enggan dan takut melapor bila mereka telah mengalami kekerasan seksual.
Menurut psikolog anak, Seto Mulyadi berpendapat, para orang tua terkadang sering membentak atau ngomel-ngomel terus menerus terhadap anak korban kekerasan seksual.
"Kalau kita biasa kekerasan terhadap anak, biasa membentak, memarahi, enggak mendengar suara anak, enggak biasa mendongeng, enggak biasa rapat keluarga, anak tergiur ke luar, lari ke luar," ujar Kak Seto saat diwawancarai khusus oleh merdeka.com beberapa waktu lalu.
"Nah ini begitu anak-anak keluar ke sini sasaran empuk para predator tadi dibujuk dirayu," imbuhnya.
Dengan kebiasaan inilah dikhawatirkan predator akan selalu mengintai para penerus bangsa yang diharapkan mampu membawa bangsa ini menjadi maju. Bukan menjalani masa depan dengan penuh rasa trauma seumur hidup akibat kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa
Banyaknya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan angkanya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ja
ksa Agung HM prasetyo pun setuju jika para paedofilia dikenakan hukuman luar biasa, pasalnya apa yang dilakukannya juga suatu kejahatan luar biasa.
"Saya katakan bahwa kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga," kata Prasetyo, Rabu (21/10)/
âPresiden Joko Widodo juga meminta agar para pelaku bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dia juga setuju jika predator anak dikebiri. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa.
"Kita semua berduka atas kepergian Yuyun yang tragis. Tangkap dan hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan," tegas Presiden melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (4/5).
Baca juga:
Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anak
Siswi SMP tewas diperkosa 14 pria, pemerintah kebut hukuman kebiri
Ini cara paedofil rayu anak-anak agar mau digauli
DPR usul predator anak dikenakan pasal berlapis agar hukuman berat
Wakil Ketua MPR lebih setuju paedofil dihukum mati dibanding kebiri