4 Anggota DPR ini dukung MA miskinkan Angie
Penambahan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tentu tak sedikit. Nilainya mencapai puluhan miliar.
Mahkamah Agung kembali membuat gebrakan dalam memutus perkara kasasi kasus korupsi. Giliran Angelina Patricia Pingkan Sondakh alias Angie tersengat.
MA memperberat hukuman Angie dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Penambahan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tentu tak sedikit. Nilainya mencapai puluhan miliar telah membuat Angie terpukul.
Langkah MA ini langsung mendapat respons banyak pihak termasuk politikus Senayan. Mereka mendukung keputusan MA itu, termasuk politikus Demokrat. Siapa saja mereka:
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi anggota DPR? Setelah itu, ia memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI selama dua periode berturut-turut, yaitu periode 2004–2009 dan 2009–2014, melalui Partai Demokrat.
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Apa yang Angelina Sondakh foto di bandara? Angelina mengambil foto luggage tag anaknya. Terlihat nama Keanu tertera di sana.
Ruhut Sitompul: Biar ada efek jera
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai putusan hakim Mahkamah Agung menghukum 12 tahun penjara kepada Angie sudah tepat. Menurut Ruhut, hukuman itu pantas diberikan bagi koruptor untuk menimbulkan efek jera.
"Keputusan hakim agung itu memang sudah benar. Biar jadi efek jera bagi koruptor lainnya," ujar Ruhut.
Walaupun Angie merupakan sesama kader Partai Demokrat, lanjut Ruhut, hukum tak pandang bulu. Menurut Ruhut, percuma saja pihak Angie mengajukan kasasi karena hukuman sudah diputus hakim.
"Mau lawyernya Superman pun, kalo sudah diputuskan, akan percuma saja kasasinya," jelas dia.
Nudirman Munir: Biar kapok
Anggota Komisi III DPR Nurdirman Munir sepakat dengan diberatkannya hukuman para koruptor. Namun, ia merasa belum cukup dengan hukum, ia mengusulkan agar para koruptor juga dimiskinkan.
"Jangan hanya berani lewat hukuman, mulai berani dari sudut penyitaan negara yang dikorupsi itu kembalikan ke negara efek jera selain hukuman," ujar Nudirman.
Politikus asal Partai Golkar ini merasa yakin jika penyitaan barang dan memiskinkan koruptor akan menimbulkan efek jera. Dengan begitu, orang akan mengurungkan niatnya jika ingin melakukan korupsi.
"Dia akan jera, ngapain dikorupsi kan akan disita juga, enggak ada artinya, jadi miskin, sehingga mereka kapok," tegas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.
Hendrawan Supratikno: Ini sinyal positif
Anggota Komisi VI DPR ini menyambut baik penambahan vonis tersebut. Bahkan, penambahan vonis itu dinilai sebagai bentuk psikologi kejeraan positif.
"Saya kira masyarakat menafsirkan ini sebagai sinyal positif. Artinya lembaga peradilan ingin menimbulkan psikologi kejeraan yang lebih parah dari efek jera," kata Hendrawan.
Hendrawan yang juga anggota Timwas Century DPR ini mengharapkan seluruh lembaga hukum di Indonesia menerapkan hal yang sama terhadap para koruptor. Yakni memberikan efek psikologis, sehingga para penyelenggara negara berpikir dua kali untuk melakukan praktik korupsi yang merugikan uang negara.
"Jadi kita harapkan semua lembaga hukum serempak menerapkan psikologi kejeraan ini. Sehingga tidak ada lagi penyelenggara negara untuk melakukan tindakan korupsi," tutur Politisi PDIP ini.
Nurhayati Ali Assegaf: Ini tanggung jawabnya di akhirat
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengakui penambahan vonis tersebut sangat berat untuk Mantan Anggota Partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, Angie akan menerima vonis tersebut dengan besar hati. "Angie pasti berbesar hati. Tapi kalau tidak, ini tanggungjawabnya di akhirat," kata Nurhayati.
Nurhayati mengaku prihatin atas putusan MA terhadap Angie tersebut. Dia meminta keadilan dalam penegakan kasus korupsi tak hanya berlaku terhadap Angie, tapi juga untuk terdakwa kasus korupsi lainnya.
"Saya bicara keadilan ini perlu ditegakkan, dan kita dukung penegakan korupsi. Ini kan untuk keadilan. Kita lihat saja apa itu sudah dilakukan ini seadil-adilnya. Lalu bagaimana kasus lain, apakah ini dianggap adil atau tidak. Kalau saya berharap semua itu dasarnya keadilan," tegas dia.
Baca juga:
5 Putusan Hakim Artidjo perberat hukuman terdakwa di kasasi
Ruhut: Koruptor, Angie pantas dihukum 12 tahun penjara
Pantaskah Angelina Sondakh dipenjara 12 tahun ?
MA: Kalau tak puas, Angie bisa PK
Abraham sebut hukuman 12 tahun bui Angie pantas untuk efek jera
Artidjo, hakim agung yang ditakuti para koruptor
KPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial